PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER TERHADAP KUIL PREAH VIHEAR SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA KAMBOJA-THAILAND

wicaksono, Mohammad Akrim (2009) PERLINDUNGAN HUKUM HUMANITER TERHADAP KUIL PREAH VIHEAR SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA KAMBOJA-THAILAND. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]Microsoft Word
23Kb
[img]Microsoft Word
23Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Perang merupakan naluri untuk mempertahankan diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar manusia maupun pergaulan antar bangsa. Karena itu sejarah perang sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Dalam konflik bersenjata yang terjadi banyak sekali benda-benda budaya menjadi hancur terkena bom atau peluru-peluru yang digunakan untuk menyerang sasaran musuh oleh para pihak yang berkonflik. Walaupun perlindungan terhadap benda cagar budaya telah diatur di dalam sebuah Konvensi Internasional, tetapi masih ada perilakuperilaku yang menyebabkan rusak bahkan hancurnya benda budaya. Hal yang paling penting dimengerti adalah kerusakan terhadap benda budaya sangat merugikan bagi siapapun yang ada di dunia ini tanpa terkecuali. Perlu diketahui bahwasanya benda budaya itu bukan saja gambaran peradaban dari suatu bangsa tertentu akan tetapi secara bersama-sama membentuk suatu peradaban dunia. Dengan demikian adanya “missing link” dalam peradaban bangsa tertentu akan sangat berpengaruh terhadap kesinambungan peradaban umat manusia seluruhnya. Konflik bersenjata antara Kamboja dan Thailand tentang Kuil Preah Vihear merupakan salah satu konflik antar negara di kawasan Asia Tenggara. Latar belakang konflik bersenjata di kuil Preah Vihear adalah Perebutan hak kepemilikan atas kuil preah vihear, walaupun sengketa ini telah mendapat keputusan dari Mahkamah Internasional tahun 1962 yang menyerahkan kuil ke Kamboja. Namun, keputusan itu tidak menyinggung hak kepemilikan kawasan seluas 4,6 km persegi di sekitar kuil. Kuil Preah Vihear dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya serta pantas sebagai obyek dilindungi. Pengkategorian Kuil Preah Vihear sebagaimana dimaksud tercantum pada Pasal 27 Konvensi Den Haag ke-IV tahun 1907, Pasal 5 Konvensi Den Haag ke-IX tahun 1907, Pasal 1 Konvensi Den Haag 1954, Pasal 53 Protokol I tahun 1977, dan Pasal 16 Protokol II tahun 1977. Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Benda Cagar Budaya

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8141
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Apr 2010 16:01
Last Modified:05 Apr 2010 16:01

Repository Staff Only: item control page