PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Berdasarkan Penelitian Di Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Tengah)

Aprianto, Heru (2009) PERAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Berdasarkan Penelitian Di Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word
27Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Keamanan suatu negara adalah hal yang sangat penting dalam keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional. Jika suatu negara berada dalam situasi aman, maka selanjutnya yang didambakan oleh masyarakat dan pemerintah adalah suatu kehidupan yang bahagia, sejahtera, adil dan makmur dari para warga negaranya. Faktor keamanan tersebut merupakan salah satu tanggung jawab dari Polri. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut seorang anggota kepolisian dituntut untuk bersih dari perbuatan tercela. Oleh karena itu di dalam tubuh kesatuan kepolisian seperti Polri ini terdapat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai kesatuan yang memeriksa, menyidik, dan menghukum jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau pun tindak pidana. Dengan adanya perbuatan-perbuatan tercela seperti pelanggaran dan tindak pidana, maka timbul pertanyaan bagaimana peran Propam sebagai penyidik saat ini dan yang akan datang, apakah dapat berfungsi secara maksimal. Kemudian prosedur atau cara penanganan terhadap kasus-kasus di kepolisian apakah juga sudah berjalan secara profesional agar sesuai dengan tujuan tegaknya supremasi hukum. Peran Propam saat ini sebagai penyidik mempunyai hambatan-hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum khususnya kepada anggota Polri, sehingga sistem penanganan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pun tindak pidana tidak bisa berjalan dengan baik. Hambatan-hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum (anggota Polri), faktor fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kemudian keinginan Propam yang akan datang adalah pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan yang membedakan antara penyidik Propam dengan penyidik Reserse. Bahwa Propam hanya sebatas penyidik terhadap pelanggaran disiplin saja, sedangkan yang menjadi penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri adalah Reserse. Oleh karena pada dasarnya Propam juga sebagai penyidik, maka tidak ada salahnya jika di masa mendatang Propam juga menjadi penyidik terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Apalagi Reserse sudah mempunyai tugas yang sangat banyak yakni menangani berbagai macam kasus kejahatan selain kasus anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Demi meningkatkan tugasnya tersebut, oleh karena itu Propam harus bisa tetap bertindak profesional, walaupun hanya sebatas terhadap pelanggaran disiplin anggota kepolisian saja. Jadi Propam sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) harus berperan secara maksimal agar proses penegakan hukum benar-benar dapat memberikan manfaat bagi anggota Polri, sehingga dapat membantu mewujudkan kultur Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berdasarkan Tribrata dan Catur Prasetya. Kata Kunci : Tindak Pidana, Kepolisian, Propam

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:8105
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:05 Apr 2010 11:33
Last Modified:05 Apr 2010 11:33

Repository Staff Only: item control page