Triana, Sitti (2009) PRAKTEK PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA, OLEH KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG. Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.
Microsoft Word 27Kb |
Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus
Abstract
Indonesia merupakan salah satu dari 191 Negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak pada tahun 1990 melalui Kepres No. 36 Tahun 1990. Konsekuensi meratifikasi konvensi ini, Indonesia mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak bagi semua anak tanpa terkecuali, salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak anak yang melakukan tindak pidana atau berhadapan dengan hukum.Dengan kehadiran berbagai perangkat hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya menyangkut seperangkat hak dalam proses peradilan pidana, maupun Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tampaknya belum cukup memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana dalam proses Sistem Peradilan Anak.Sepanjang tahun 2007-2008, tercatat dalam statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11.751 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana, sebagian besar (83%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini, adalah metode pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Analisis data yang telah dikumpulkan secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk diskriptif kualitatif, maksudnya data-data yang telah diperoleh akan dianalisa dan digambarkan sedemikian rupa sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut praktek penuntutan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di Kejaksaaan Negeri Semarang selama 2006 -2009, sebanyak 33 perkara. Jumlah perkara yang terbanyak adalah pencurian sebanyak 23 perkara, penganiayaan 2 perkara, perjudian 2 perkara, sajam 2 perkara, curanmor 2 perkara, pemerasan 1 perkara dan pengeroyokan 2 perkara. Tahap penuntutan dilakukan oleh pejabat khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (6) penuntut umum adalah penuntut umum anak. Kendala-kendala yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum 1) Anak, anak yang melakukan tindak pidana cenderung diam dalam proses penyidikan, karena disebabkan ketidak mampuan dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena : Bawaan, Kondisi Kesehatan dan Pola Asuh Orang Tua. 2) Kejaksaan, dalam pelaksanaan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dijumpai berbagai kendala yang menghambat kerja Kejaksaan saat menangani anak yang disebut persoalan terbatasnya Jaksa anak dan infrastruktur yang belum memadai. Kata kunci : Penuntutan, Anak, dan Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 8102 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 05 Apr 2010 11:23 |
Last Modified: | 05 Apr 2010 11:23 |
Repository Staff Only: item control page