KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI REPRODUKSI (KLONING)

UNING , PRATIMARATRI (2008) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI REPRODUKSI (KLONING). PhD thesis, Diponegoro University.

Full text not available from this repository.

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kloning menimbulkan kontroversi, terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia. Isu yang mengedepan dan menjadi perdebatan pada forum internasional adalah apakah larangan terhadap kloning manusia bersifat mutlak atau terbatas pada kloning reproduktif manusia. Kloning manusia diidentifikasi menimbulkan beberapa masalah, baik masalah etika dan moral, masalah ilmiah, serta masalah sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Perlukah hukum pidana digunakan untuk membatasi penggunaan teknologi kloning? (2) Bagaimana formulasi tindak pidana tentang kloning manusia? Penelitian ini ditujukan untuk: (1) mencari landasan untuk menetapkan kebijakan hukum pidana di bidang kloning manusia; (2) merumuskan formulasi ‘tindak pidana’ kloning reproduktif manusia dalam perundang-undangan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan penelitian meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum diperoleh dengan studi dokumen. Wawancara dilakukan untuk melengkapi data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis yang bersifat kualitatif. Kesimpulan ditarik secara deduktif. Simpulan yang dapat ditarik adalah: (1) Kloning reproduksi manusia merupakan suatu permasalahan sosial yang perlu ditanggulangi oleh hukum pidana. Analisis terhadap perkembangan teknologi cloning (SCNT), perspektif nilai (agama, bioetika dan biomedis, HAM), serta kecenderungan internasional menunjukkan bahwa: (a) Teknologi kloning (SCNT) diidentifikasi bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional; (b) dari perspektif agama, bioetika dan biomedis, serta hak asasi manusia, kloning reproduksi manusia tidak dapat diterima; (c) Analisis dari aspek untung dan rugi kerugian potensial lebih banyak dibandingkan manfaat potensial yang didapat; (d) Kriminalisasi terhadap kloning reproduksi manusia tidak secara signifikan menambah beban aparat penegak hukum; (e) Masyarakat internasional sepakat menolak kloning reproduksi manusia dan terhadap kloning terapeutik tidak ada keseragaman pendapat. (2) Formulasi ‘tindak pidana’ kloning manusia dalam perundang-undangan pidana Indonesia terbatas pada kloning reproduksi manusia (reproductive cloning of human beings). Kriminalisasi kloning reproduksi manusia terutama untuk melindungi kepentingan hukum klon, donor dan sumber sel somatic, wanita sebagai donor ovum maupun surrogate mother’. Kata kunci: kebijakan hukum pidana, kloning reproduktif manusia

Item Type:Thesis (PhD)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:8039
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Apr 2010 08:27
Last Modified:03 Apr 2010 08:27

Repository Staff Only: item control page