KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (Studi Tentang Konsepsi Taklif dan Mas`uliyyat dalam Legislasi Hukum)

Ali, Imron (2008) KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (Studi Tentang Konsepsi Taklif dan Mas`uliyyat dalam Legislasi Hukum). Disertasi .

Full text not available from this repository.

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatu akibat dari tindakannya; kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya; atau sebagai fungsi menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. Pertanggungjawaban dalam hukum Islam dikenal dengan istilah taklif dan mas`uliyyat. Pertanggungjawaban dalam hukum Islam untuk berbuat dan memikul kewajiban menggunakan beberapa kriteria yaitu `aqil, baligh, mumayyiz, fahmul mukallaf dan ikhtiyar. Sedangkan untuk menerima hak seseorang hanya disyaratkan masih mempunyai nyawa, berlaku sejak berwujud janin di dalam rahim dengan mempertimbangkan kemanfaatan, kemaslahatan, dan keadilan. Penilaian terhadap kriteria tersebut menggunakan ciri-ciri fisik dan biologis seseorang. Permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini adalah (1) Bagaimana hakekat pertanggungjawaban hukum dalam payung Pancasila sebagai cita-cita pembangunan hukum nasional Indonesia perspektif Islam dan keterkaitannya dengan perkembangan dinamika masyarakat; (2) Bagaimana batasan konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam hukum Islam relevansinya dengan pertanggungjawaban hukum dalam cita-cita pembangunan hukum nasional dan peraturan perundangan di Indonesia; dan (3) Bagaimana problematika implementasi konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam legislasi hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (socio legal). Teori yang digunakan merupakan teori-teori ranah social legal. Hakekat pertanggungjawaban hukum dalam payung Pancasila adalah tatanan pertanggungjawaban hukum yang berorientasi pada nilai-nilai 1) moral religius (ketuhanan); 2) humanistik (kemanusiaan); 3) nasionalistik (kebangsaan); 4) demokrasi (kerakyatan); dan 5) sosial yang berkeadilan. Dalam hal subtansi atau nilai filosofis rumusan norma pertanggungjawaban hukum terdapat kesamaan antara hukum Islam dengan nilai-nilai yang dicita-citakan pembangunan hukum nasional, yaitu terwujudnya nilai keadilan, kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi manusia. Akan tetapi dalam hal rumusan batasan usia atau dewasa bagi seseorang untuk dapat memikul pertanggungjawaban hukum, terdapat beberapa perbedaan prinsip antara rumusan `aqil baligh dalam hukum Islam dengan peraturan perundangan di Indonesia. Batasan usia dalam peraturan perundangan Indonesia perlu disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dewasa ini. Ketercukupan asupan gizi, perkembangan teknologi rekayasa pangan, dan perkembangan teknologi informatika berpengaruh kuat terhadap kecenderungan lebih cepat dewasa bagi seseorang. Implementasi konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam legislasi hukum nasional dengan cara mengintegrasikan asas-asas hukum dan mengintegrasikan istinbath ahkam ke dalam hukum nasional. Problematika implementasinya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu problematika internal umat Islam dan problematika eksternal. Diharapkan kajian atau hasil penelitian/disertasi ini dapat mengisi atau memberikan sumbangan konsep atau wawasan baru bagi tersusunnya ilmu hukum Indonesia atau pembangunan hukum nasional Indonesia. Kata kunci: Hukum Islam, Pancasila, Pertanggungjawaban, Legislasi

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:8003
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Apr 2010 08:27
Last Modified:03 Apr 2010 08:27

Repository Staff Only: item control page