TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIBIDANG PELAYANAN HUKUM PASCA AMANDEMEN UUD 1945

PRATIDINA , FATMA (2009) TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIBIDANG PELAYANAN HUKUM PASCA AMANDEMEN UUD 1945. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]Microsoft Word - Published Version
96Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Sebelum adanya reformasi, organisasi, administrasi dan finansial pada Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara berada di bawah Departemen Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman) dan kewenangan teknis yudisial di bawah Mahkamah Agung. Adanya reformasi dibidang peradilan dan diamandemennya UUD 1945, maka kekuasaan kehakiman/yudikatif dipisahkan secara penuh dari kekuasaan eksekutif (dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM). Sebagai tindak lanjut dari amandemen UUD 1945, maka Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang No.4 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 13 Undang-Undang tersebut, telah diamanatkan perlunya organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menjadi dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut maka Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung. Maka tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah yang merupakan instansi vertikal sebelum amandemen UUD 1945 dengan setelah amandemen UUD 1945 telah mengalami perubahan karena sudah tidak berkaitan lagi dengan penegakan hukum dibidang peradilan serta bertambahnya tugas pokok dan fungsi terutama dibidang pelayanan hukum yang sebelumnya diberikan oleh Kepaniteriaan di Pengadilan Negeri. Hal ini ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Organisasi dan Tata Kerja yang baru baik Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI maupun Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Selain itu juga dikeluarkan berbagai Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM RI baik menyangkut tugas pembentukan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum. Tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM secara umum dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah secara khusus, sebagian besar dibidang pelayanan hukum baik pelayanan administrasi negara maupun pelayanan hukum yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi pelayanan jasa hukum, pelayanan keimigrasian, pelayanan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pelayanan penyuluhan hukum dan pelayanan hak asasi manusia. Kata kunci : Amandemen UUD 1945, Tugas pokok dan fungsi, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pelayanan hukum

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:7979
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Mar 2010 16:00
Last Modified:31 Mar 2010 16:00

Repository Staff Only: item control page