PROSEDUR GUGATAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PENGADILAN NEGARI KUDUS

SUHARTONO, SHINDU ARIEF (2009) PROSEDUR GUGATAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PENGADILAN NEGARI KUDUS. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

[img]
Preview
PDF - Published Version
104Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Mengenai putusnya perkawinan karena perceraian harus dilakukan didepan Pengadilan, karena ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai adanya kepastian hukum mengenai status seseorang itu masih dalam status perkawinan atau tidak. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil selain harus mengindahkan ketentuan umum dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975, juga harus mengindahkan ketentuan khusus bagi PNS yang termuat dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990., yaitu sebelum memasukkan gugatan perceraian harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan. Berkenaan dengan semakin maraknya kasus Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai, terdapat beberapa permasalahan yang dapat diangkat, yaitu bagaimana syarat-syarat pengajuan gugatan perceraian bagi PNS, bagaimana prosedur pengajuan gugatan perceraian bagi PNS, serta hambatan dalam pemeriksaan didalam gugatan perceraian bagi PNS di Pengadilan Negeri Kudus. Metode Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam penulisan skripsi ini meneliti hal-hal yang berhubungan dengan prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Kudus, sehingga diharapkan pelaksanaan ketentuan dalam peraturan yang mengatur masalah masalah prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil dapat dianalisis, dalam hal ini adalah prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Kudus. Survei lapangan merupakan cara memperoleh data baik data primer maupun sekunder. Data primer adalah keterangan langsung mengenai pengalaman praktek dari pihak yang terlibat langsung dalam prosedur gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Kudus. Data sekunder yang diperoleh adalah keterangan yang didapat secara langsung dari pihak yang terkait prosedur gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Kudus. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa apabila seorang PNS ingin bercerai selain harus memenuhi syarat formal dan syarat substansil juga harus mendapat ijin dari atasan. Prosedur perceraiannya diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 Jo PP No.45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatannya yaitu apabila Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir yang mengakibatkan sidang menjadi terganggu. Kata Kunci : Putusnya perkawinan, prosedur gugatan perceraian, Pegawai Negeri Sipil

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:7977
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Mar 2010 15:51
Last Modified:31 Mar 2010 15:51

Repository Staff Only: item control page