POLITISASI HUKUM MEDIA DALAM PRAKTEK NEGARA KEKUASAAN (STUDI KASUS PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN)

Bambang, Sadono (2005) POLITISASI HUKUM MEDIA DALAM PRAKTEK NEGARA KEKUASAAN (STUDI KASUS PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN). Jurnal Hukum Progresif, 1 (2). pp. 1-14. ISSN 1858-0254

[img]
Preview
PDF (Disertasi Bambang Sadono) - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

122Kb

Official URL: http://www.pdih.undip.ac.id

Abstract

Falsafah negara Pancasila menegaskan prinsip kerakyatan atau demokrasi. Sementara itu Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Ketika puncak krisis multidimensi terjadi di Indonesia, tahun 1998, yang kemudian mendorong gerakan reformasi, selain terjadi krisis ekonomi, politik, sosial, di dalamnya juga termasuk krisis hukum. Krisis kepercayaan terhadap sistem hukum itu bisa dilihat dari indikasi proses pembuatan perundang-undangan dan praktek penegakan hukum yang tidak berjalan sesuai dengan konsep negara hukum yang ditegaskan dalam konstitusi negara. Kesenjangan antara hukum yang ada dengan aspirasi yang kongkret di tengah masyarakat bisa terjadi karena ada kepentingan politik. Penyimpangan itu bisa terjadi dengan bantuan politik kekuasaan yang cukup dominan, yang dalam bahasan kemudian disebut sebagai politisasi hukum. Kajian ini lebih menyoroti pada proses politisasi pembentukan hukum. Dalam hal ini proses pembentukan undang-undang di DPR. Antara lain untuk menjawab pertanyaan bagaimana caranya agar bisa dihasilkan undang-undang yang ideal menurut standar yang universal. Untuk mempertajam bahasan, penulis mengambil kasus Undang-Undang Penyiaran, UU Nomor 24/1997, sebagai kasus untuk menjelaskan secara kongkret bentuk-bentuk politisasi hukum, yang sangat mengganggu dalam membangun sistem kenegaraan yang demokratis. Penelitian dalam kajian ini mencoba menggabungkan penelitian analisis, dan deskriptif. Penelitian ini juga bisa dikatagorikan sebagai penelitian yuridis empiris, karena penulis langsung mengikuti proses pengusulan maupun pembahasan UU Penyiaran yang menggantikan UU 24/1997, yang menjadi fokus penelitian ini. Penelitian menemukan bahwa untuk memperoleh hukum dalam hal ini undang-undang yang ideal, harus dijaga masuknya kepentingan (politisasi), baik kepentingan penguasa, atau kepentingan kelompok lain yang diselundupkan melalui kekuatan dominan dalam pembahasan undang-undang di DPR. Politisasi hukum terjadi karena elite yang memegang kekuasaan selalu mempunyai kepentingan yang ingin dikukuhkan dalam bentuk produk hukum, sementara kontrol dari masyarakat, baik dari DPR, pers, dan lembaga kemasyarakatan yang lain sangat lemah. Atau bahkan terjadi konspirasi antar-elite tersebut, baik yang ada di pemerintah, DPR, maupun lembaga kemasyarakatan yang lain, untuk memasukkan kepentingan mereka dalam undang-undang. Untuk membentuk hukum yang lebih responsif dan meminimalisir adanya politisasi dalam pembentukan hukum, dalam hal ini undang-undang, harus diciptakan sistem untuk mempersempit ruang gerak tak terkontrol, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, yang memungkinkan terjadinya politiasi undang-undang. Masyarakat, khususnya komunitas khusus sesuai bidang perundang-undangan yang bersangkutan, harus aktif mengawal proses legislasi.

Item Type:Article
Additional Information:Dapat dibaca di Perpustakaan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Jl. Hayam Wuruk No. 5 Lt. 2 Semarang
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:7971
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Apr 2010 08:28
Last Modified:03 Apr 2010 08:28

Repository Staff Only: item control page