Wicaksono, R.Satya Adi (2009) KEBIJAKAN PIDANA BERSYARAT DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA. Undergraduate thesis, perpustakaan.
Microsoft Word - Published Version 22Kb |
Official URL: http://www.fh.undip.ac.id/perpus
Abstract
Pidana Bersyarat merupakan suatu sistem pidana di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak melakukan perbuatan pidana. Pidana Bersyarat adalah suatu sistem pidana, dimana terhadap pidana dijatuhi pidana penjara, akan tetapi pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani olehnya, apabila dalam masa percobaan yang dilakukan suatu pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan hukum ini yang pertama adalah bagaimana kebijakan mengenai pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan saat ini dan permasalahan yang ke dua adalah bagaimana kebijakan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan yang akan datang. Dalam penulisan skripsi ini metode pendekatannya dilakukan dengan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskritif analisis yang berusaha menggambarkan obyek apa adanya, metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, kemudian laporan tersebut disusun secara logis sistematis dan analisanya dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan pada saat ini terdapat di dalam Pasal 14a-f KUHP dan Pasal 29 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan pada saat yang akan datang tercantum di dalam Pasal 77 s/d 78 Rancangan KUHP Baru Tahun 2008. Di dalam KUHP pidana bersyarat dapat dijatuhkan tidak hanya untuk pidana penjara, pidana kurungan, denda yang sangat berat dan bahkan juga untuk pidana tambahan. Dalam UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pidana bersyarat hanya untuk pidana penjara dan lamanya masa percobaan maksimum 3 (tiga) tahun (dengan tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran). Dalam sistem Konsep KUHP Baru 2008 pidana bersyarat mengalami perumusan baru berupa pidana pengawasan terdapat dalam Pasal 77 s/d 78 pidana bersyarat dapat dijatuhkan apabila terpidana melakukan tindak pidana dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun tidak berlaku untuk pidana kurungan dan pidana tambahan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa penjatuhan pidana bersyarat dimungkinkan mengalami perubahan di samping, jenis pidananya yang dapat diganti dengan pidana bersyarat maupun lamanya ancaman pidana yang dirumuskan. Perkembangan yang tampak dirubahnya perumusan pidana bersyarat menjadi pidana pengawasan dalam Konsep KUHP Baru 2008. Kata Kunci : Kebijakan Pidana Bersyarat, Sistem Pemidanaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 7845 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 30 Mar 2010 09:50 |
Last Modified: | 30 Mar 2010 09:50 |
Repository Staff Only: item control page