KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DAN WASIAT DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

Hakim, Novalista Ratna (2009) KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DAN WASIAT DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

Full text not available from this repository.

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Pembagian harta warisan, khususnya yang beragama Islam telah diatur dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. UU ini merupakan revisi atas beberapa pasal dan ayat dari UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dalam beberapa pasalnya masih mengandung unsur deskriminatif atas penguasaan hak warisan antara laki-laki dan perempuan. Permasalahan yang mungkin timbul adalah apakah aturan-aturan hukum tersebut mampu memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang berperkara, terkait dengan putusan hakim, di mana substansi keadilan bagi salah satu pihak belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain yang sedang berperkara. Islam sebagai agama dianggap sebagai agama sempurna dan fleksibel terhadap perkembangan jaman, sehingga di kalangan aktivis perempuan berkembang anggapan Islam lebih mendahulukan laki-laki daripada perempuan. Berkaitan dengan wasiat, garis hukum mengenai wasiat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa ayat 11 dan 12 tidak menghapus berlakunya Al-Qur`an surat Al- Baqarah ayat 180. Di lain pihak ajaran kewarisan patrilineal berpendapat bahwa tidak diperbolehkan berwasiat kepada ibu-bapak dan kerabat, bila mereka mendapat bagian warisan dalam suatu kasus kewarisan. Dikemukakan lagi hadis yang isinya mengatakan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. Oleh karena itu, ayat-ayat wasiat dihapus oleh ayat-ayat kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, di mana setelah dilakukan pengkajian secara mendalam ditemukan sebuah fakta bahwa penentuan dan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam masyarakat di Indonesia, khususnya hak kewarisan perempuan dengan wasiat dalam hukum kewarisan Islam sudah adil, selama pelaksanaan waris dilakukan dengan mengacu pada Al- Qur`an, hadits serta Kompilasi Hukum Islam, dan sebagai solusi atas ketimpangan,antara hak laki-laki dan perempuan, dapat dilakukan terobosan dengan menggunakan wasiat. Dengan kata lain, hak waris diterimakan dulu sebagaimana adanya, dan setelah diterimakan pada ahli waris yang berhak dengan masing-masing bagiannya secara ikhlas dan ridha, selanjutnya mau dikemanakan kelebihan pembagian hak laki-laki terhadap warisan tersebut, dilakukan kesepakatan untuk sebagian hak tersebut dishadaqahkan kepada mereka yang memerlukan, yang bukan saja kaum perempuan, akan tetapi juga fakir miskin dan kerabat dekat yang telah putus nasabnya. Cara-cara ini pun dapat dibenarkan oleh KHI sebagaimana daitur dalam pasal Pasal 202. Kata kunci : hak waris perempuan, wasiat, hukum kewarisan Islam.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:7838
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Mar 2010 11:48
Last Modified:30 Mar 2010 12:33

Repository Staff Only: item control page