UPAYA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN

SUSILA, GANDHI (2009) UPAYA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN. Undergraduate thesis, Perpustakaan.

Full text not available from this repository.

Official URL: http://hukum.ac.id/perpus

Abstract

Illegal logging adalah perusakan hutan yang berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial dan budaya. Oleh karena itu kegiatan tidak melalui proses perencanaan secara komperhensif maka illegal logging mempunyai potensi merusak hutan dan lingkungan. Kasus illegal logging terjadi hampir diseluruh Indonesia khususnya di kawasan perhutani. Salah satu daerah yang sering terjadi kasus illegal logging di pulau jawa adalah di kabupaten Grobogan. Grobogan adalah salah satu daerah kabupaten di Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai luas 1.975,86 km2, dengan penduduk sebanya 1.359.191 jiwa (tahun 2004). Secara topografis merupakan lembah yang diapit oleh dua pengunungan kapur, yaitu Pegunungan Kendeng dan Pegunungan Kapur Utara. Dua pegunungan tersebut merupakan daerah hutan dengan tanaman utama jati dan mahoni, serta beberapa areal dipergunakan untuk perkebunan Minyak kayu putih. Kabupaten Grobogan termasuk salah satu penyangga beras nasional. Dimana hal itu, ditunjang dengan pengairan yang baik yaitu dari Bendungan Kedung Ombo, Bendungan Klambu, Bendungan Sedadi dan lain-lain. Untuk industri Kabupaten Grobogan adalah tempat yang sangat strategis karena dilihat dari letak geografisnya dan akses yang cepat dengan daerah sekitarnya seperti Semarang, Boyolali, Solo, Sragen, Blora, Pati, Kudus dan Demak. Pengertian kata “illegal logging” di dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak secara eksplisit dapat didefinisikan dengan tegas. Sedangkan secara umum untuk mengetahui kata “illegal logging” dapat diketahui dari beberapa pengertian definisi kata tersebut. Namun, Terminology illegal logging dapat dilihat dari pengertian yang secara harfiah yaitu dari kata bahasa inggris. Dalam The Contemporary English Indonesia Dictionary, kata “illegal” artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, haram. Dalam Black’s Law Dictionary, kata “illegal” artinya yang dilarang menurut hukum yang ada dan berlaku atau tidak sah, diancam dengan pidana(sanksi) bagi para pelanggarnya. Kata “log” dalam bahasa Inggris artinya batang kayu atau kayu gelondongan, potongan-potongan kayu dan “logging” artinya menebang kayu dan membawanya ketempat gergajian untuk dipotong-potong dan diolah. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini ada dua yaitu Faktor-faktor apa saja yang menjadi latar belakang timbulnya illegal logging di Wilayah Kabupaten Grobogan dan usaha-usaha apa saja yang dilakukan pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menanggulangi masalah illegal logging tersebut. Untuk memperoleh data yang diperlukan penulis mempergunakan tehnik pengumpulan data wawancara. Wawancara merupakan tehnik pengumpulan data dengan cara melakukan Tanya jawab secara langsung dengan pihak terkait. Sebagai pihak yang diwawancara adalah Administratur Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Gundih, yakni Bapak Oscar S. Maukar, Kanit Reskrim Polsek Gundih Edy Purwanto, SH selaku Kepala Kepolisian Sektor Gundih danWarga desa Gundih yang bertempat tinggal dekat dengan Perum Perhutani KPH Gundih. Penentuan sample berdasarkan teknik purposive sampling. Pengumpulan data juga diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku literature, dokumen serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Terhadap data yang diperoleh, penulis menganalisanya dengan metode kualitatif. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang illegal logging di Wilayah Kabupaten Grobogan antara lain : faktor ekonomi penduduk yang relative rendah, faktor sosial budaya dan faktor kesadaran hukum. Dari faktor-faktor tersebut di atas, faktor ekonomilah yang sangat berpengaruh besar terhadap terjadinya illegal logging di Wilayah Kabupaten Grobogan. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dalam upaya menanggulangi masalah illegal logging di antaranya dengan upaya penanggulangan secara preemtif Preventif, Penegakan Hukum, Managerial, dan Represif. Kata Kunci : Illegal logging, non penal.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:7811
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:29 Mar 2010 15:11
Last Modified:29 Mar 2010 15:11

Repository Staff Only: item control page