POLITIK HUKUM DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA OLEH KEMETERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERDHANA, MUHAMMAD HARI and Saraswati, Retno and Diamantina, Amalia (2019) POLITIK HUKUM DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA OLEH KEMETERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Setelah melalui perjalanan panjang selama kurang lebih 7 tahun dalam pembahasan, akhirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Disahkannya UU tentang Desa ini menggantikan peraturan tentang desa yang tertuang UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan perundangan tersebut merupakan political will dari pemerintah yang diharapkan akan membawa perubahan-perubahan penting yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat desa. Kehadirannya sudah sangat dinantikan oleh berbagai unsur masyarakat desa dan termasuk para kepala desa dan perangkatnya yang telah berjuang melalui demonstrasi dan upaya penyaluran aspirasi lain yang telah mereka lakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara spesifik Arah Politik Hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan untuk mengetahui Instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa di bidang Dana Desa Oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hasil yang diperoleh dari semua ini adalah jhampir semua fraksi di DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan telah menyinggung kegagalan perundang-undangan lama dan perlunya peraturan baru tentang Desa. Peraturan baru ini menjadi koreksi terhadap kesalahan-kesalahan aturan lama sekaligus menjadi antisipasi untuk perubahan di masa mendatang. Rancangan UU Desa sebenarnya lahir dari proses rapat kerja Komisi II DPR RI periode 2004-2009 dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri. Rapat kerja telah menyepakati UU No. 32 Tahun 2004 dipecah menjadi tiga Undang-Undang, yaitu UU tentang Pemerintahan Daerah, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU tentang Desa. Untuk menindaklanjuti rapat kerja tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan No. 180.05-458 tanggal 1 September 2006 tentang Penyusunan Undang-Undang di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, termasuk di dalamnya Undang-Undang tentang Desa.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:77569
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:07 Oct 2019 10:37
Last Modified:07 Oct 2019 10:37

Repository Staff Only: item control page