ANALISIS YURIDIS PEMBUBARAN LEMBAGA NON STRUKTURALKOMISI HUKUM NASIONAL OLEH PRESIDEN MELALUI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 176 TAHUN 2014

AUFA, MUHAMMAD RIFQI and Saraswati, Retno and Wisnaeni, Fifiana (2019) ANALISIS YURIDIS PEMBUBARAN LEMBAGA NON STRUKTURALKOMISI HUKUM NASIONAL OLEH PRESIDEN MELALUI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 176 TAHUN 2014. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak menganut suatu sistem negara manapun yang berarti Indonesia sebagai negara yang dikenal dengan keanekaragamannya harus selaras dengan aliran pengertian negara persatuan yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar Negara. Menurut UUD 1945 negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dimana kekuasaan presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang stabil dan solid. Dalam keberjalanannya, Presiden dapat membentuk lembaga-lembaga negara non-struktural yang dirasa perlu untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan kondisi negara pada saat itu. Komisi Hukum Nasional adalah salah satu lembaga negara non struktural yang dibentuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2000. Komisi Hukum Nasional dirasa perlu dibentuk sebagai lembaga non struktural yang bertugas untuk memberikan saran hukum kepada presiden dalam menguatkan supermasi hukum pasca reformasi. Namun, seiring berkembangnya kondisi Negara, Komisi Hukum Nasional dirasa cukup untuk melakukan fungsinya sebagai pemberi saran terhadap presiden yang kemudian berakhir dengan dibubarkan dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Lalu bagaimana mekanisme pembubaran lembaga non struktural Komisi Hukum Nasional? Dan dampak apa yang akan ditimbulkan setelah Komisi Hukum Nasional dibubarkan? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembubaran Lembaga Non Struktural harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, Presiden meminta saran kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pembubaran lembaga non struktural tersebut, kemudian Presiden melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum akhirnya Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 dikeluarkan. Dalam pelaksanaanya, Presiden meminta bantuan kepada BKN, BPKP, ANRI dan Kementerian Keuangan untuk mengatur kebutuhan pasca pembubaran. Dalam hasil penelitian juga ditemukan banyak dampak dari pengelolaan yang kurang obyektif terhadap lembaga non struktural Komisi Hukum Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pada aspek hukum, Indonesia mengalami penurunan kualitas dalam hal pengakkan supremasi hukum yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:77557
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:07 Oct 2019 10:15
Last Modified:07 Oct 2019 10:15

Repository Staff Only: item control page