PELAKSANAAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BEKASI TAHUN 2011-2031

Triantoro, Ersa and Hardjanto, Untung Sri and Gading P, Sekar Anggun (2019) PELAKSANAAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BEKASI TAHUN 2011-2031. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pemerintah Kota Bekasi wajib menyediakan area publik yang dapat dimanfaatkan dan diakses oleh semua penduduk Kota Bekasi secara gratis yang berupa ruang terbuka hijau di seluruh penjuru Kota Bekasi. Penataan ruang dan penyediaan ruang terbuka hijau telah diatur Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang termasuk dalam urusan pemerintahan konkruen untuk dapat diselenggarakan oleh semua kepala daerah di Indonesia. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan payung hukum dan perwujudan secara nyata yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi untuk menata ruang Kota Bekasi pada umumnya dan khususnya untuk menyediakan ruang terbuka hijau bagi penduduk Kota Bekasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan hukum normatif2 atau yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode analisa yang digunakan oleh penulis dalam penelitian adalah metode analisis kualitatif dan data yang sudah dianalisa akan disajakin dalam bentuk laporan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada saat ini belum dapat merealisasikan ruang terbuka hijau dan tidak mampu untuk mencapai target yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 sebesar 30 persen akibat banyaknya hambatan, yaitu minimnya anggaran, meningkatnya harga tanah, dan ketersediaan lahan yang semakin berkurang yang disebabkan oleh laju pertumbuhan kawasan perumahan, pusat bisnis, dan kawasan industri. Sejak diterbitkan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah Kota Bekasi,. Realisasi Pemerintah Kota Bekasi dari tahun 2011 sampai saat ini dalam menyelenggarakan dan penyediaan ruang terbuka hijau sebesat 16 persen yang terdiri dari 11 persen ruang terbuka privat dan 5 persen ruang terbuka hijau. Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya untuk menyelenggarakan ruang terbuka hijau dengan berbagai cara, yaitu membangun ruang terbuka hijau privat di kawasan perumahan, membangun ruang terbuka hijau publik berserta sarana maupun prasarana, dan mengambil alih ruang terbuka privat yang telah habis masa waktu sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan pihak swasta dalam membangun kawasan perumahan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:77555
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:07 Oct 2019 10:09
Last Modified:07 Oct 2019 10:09

Repository Staff Only: item control page