Setiawati, Tity Wahyu and MARJO, MARJO and NURFAHMI, LALA TAPRISA PAKSI (2018) Laporan Penelitian_POLITIK HUKUM PERTANIAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL. [Experiment] (Unpublished)
| PDF 1021Kb |
Abstract
Politik hukum sektor pertanian merupakan rangkaian strategi perumusan hukum di bidang pertanian. Di Indonesia arah penyusunan politik hukum sektor pertanian menyesuaikan kondisi sosial politik pemerintahannya. Sektor pertanian mengalami fase dari upaya inventarisir lahan pertanian hingga penyelesaian lahan pertanian landreform yang tidak membuahkan hasil. Sementara itu pada era orde baru pertanian terkhusus pada beras mengalami puncak kejayaan pasca pelaksanaan Revolusi Hijau dan Swasembada Beras tahun 1984. Sayangnya pada tahun 1987 pemerintah membuka kerjasama asing yang berujung pada peralihan sektor pertanian menjadi industrialisasi. Pasca terjadinya krisis ekonomi tahun 1998, sektor pertanian kembali terpuruk karena masuknya produk pangan impor ke dalam negeri. Persoalan di sektor pertanian terjadi tidak lain karena tidak sesuaianya kebijakan sektor pertanian yang diterbitkan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mengedepankan nilai demokrasi ekonomi. Dimana sektor pertanian dilanda pada persoalan tumpang tindih lahan pertanian, perang dagang produk impor, keterbatasan sarana produk pertanian, dan kurangnya bimbingan teknis dari Departemen Pertanian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang berupa peraturan perundang perundang-undangan di bidang pertanian dan data sekunder merupakan hasil penelitian serta pustaka terdahulu mengenai politik hukum sektor pertanian. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada masa orde lama arah politik hukum sektor pertanian ditekankan pada inventaris lahan pertanian dan perkebunan termasuk pula upaya untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pada masa orde baru arah politik hukum sektor pertanian terbagi dalam dua corak yakni corak untuk menuju kedaulatan pangan melalui Revolusi Hijau dan Swasembada Beras serta corak kedua adalah pertanian semi industralisasi karena menggunakan perusahaan asing sebagai penyedia saprotan. Sementara pada masa reformasi, pertanian dalam negeri cenderung dikalahkan oleh hasil pertanian impor sebagai akibat tergabungnya Indonesia pada WTO. Politik Hukum sektor pertanian dalam menghadapi tantangan global dirumuskan dengan jalan melaksanakan tata penyusunan politik hukum dengan memperhatikan keseimbangan nilai, budaya, dan agama dalam perumusan strategi politik hukum di bidang pertanian berdasarkan telaah Teori Legal Pluralism Werner Menski dan Teori Kebijakan Publik William Dunn. Strategi pertanian dalam menghadapi tantangan global hanya dapat tercapai dalam hal petani mendapatkan tempat dan fasilitas untuk mengembangkan diri baik sarana prasarana, pengetahuan, dan pasar agar mampu bersaing dengan sumber pangan impor. Keyword : Politik Hukum, Pertanian, Pemerintah
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 76676 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 25 Sep 2019 13:46 |
Last Modified: | 25 Sep 2019 13:46 |
Repository Staff Only: item control page