LAPORAN PENELITIAN_REKONTRUKSI TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

MUHYIDIN, MUHYIDIN and Idris, Muchsin (2018) LAPORAN PENELITIAN_REKONTRUKSI TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
592Kb
[img]
Preview
PDF
1311Kb

Abstract

Dalam desain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, isteri adalah ibu rumah tangga. Harta pencarian isteri, ditetapkan sebagai harta bersama, yang akan dibagi dua apabila salah satu pihak meninggal dunia, atau suami-isteri bercerai. Pada tahun 70an, lebih banyak suami yang bekerja dari pada isteri, aturan tersebut memberikan perlindungan pada isteri ketika ditinggal mati suaminya, atau ketika bercerai, karena kebanyakan isteri bekerja mengurus rumah tangga. Globalisasi telah mendorong emansipasi wanita, berpendidikan tinggi, kemudian bekerja di berbagai sektor. Masyarakat Indonesia menerima perubahan itu sebagai sebuah keadaan yang memang seharusnya terjadi, meskipun sebenarnya tidak mudah perjuangan untuk itu. Wanita berubah, masyarakat juga berubah, tapi Undang-undang tidak berubah. Undang-undang tetap memandang wanita semata-mata sebagai ibu rumah tangga. Penelitian ini membahas issue mengenai keadilan harta pencarian isteri yang dianggap sebagai harta bersama oleh perundang-undangan, sehingga dalam praktek peradilan, Hakim memutuskan demikian. Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa masyarakat menganggap hal itu tidak adil, bahkan dalam beberapa kasus terdapat Hakim Pengadilan Agama yang telah memutuskan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, tetapi ketika di banding, Hakim Pengadilan Tinggi Agama membatalkan keputusan itu dan kembali kepada peraturan perundang-undangan, dengan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung tanggal 9 Nopember 1976 No. 1448 K/Sip/1974 mengatakan bahwa sejak berlakunya* UU No. 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami isteri. Tuduhan mengenai ketidak adilan itu jelas dialamatkan pada Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur mengenai harta bersama dalam Hukum Perkawinan dan Kewarisan, sehingga timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya konsep harta bersama menurut Hukum Islam? Apakah memang sebagaimana yang dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam? dalam hal inilah perlu dikaji kembali penafsiran dalam konsep harta bersama menurut Hukum Islam, terutama makna filosofisnya keadilan dalam pembagian harta bersama. Penggalian atau lebih tepatnya upaya menafsirkan kembali makna keadilan menurut Syariat dan Fikih, adalah upaya untuk melakukan perubahan pada formulasi hukum Islam di Indonesia. Apabila kemudian didapatkan perubahan atau perluasan penafsiran makna keadilan masyarakat pada Syariat dan Fikih, maka dapat dilakukan reformulasi hukum pada Hukum Islam di Indonesia. Kata kunci : Harta bersama

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76666
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Sep 2019 13:20
Last Modified:25 Sep 2019 13:20

Repository Staff Only: item control page