LAPORAN PENELITIAN_HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Mas’ut, Mas’ut and SARONO , AGUS (2018) LAPORAN PENELITIAN_HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
360Kb
[img]
Preview
PDF
507Kb

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti tidak ada perkawinan yang dapat dilakukan di Indonesia yang tanpa menggunakan hukum adama masing-masing. Dalam kata lain secara Undang-Undang perkawinan dianggap tidak sah kalau dilakukan di luar agama yang di anut. Oleh karena itu perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami istri menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ahli hukum, khususnya hukum Islam di Indonesia, maka dalam penelitian ini di bahas mengenai pengertian pengertian campuran atau beda agama, tata cara pelaksanaan perkawinan beda agama, dan juga status hukum atau keabsahan hukum perkawinan beda agama menurut hukum Islam di Indonesia. Kata kunci :Perkawinan campuran, perkawinan beda agama.

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76663
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Sep 2019 13:07
Last Modified:25 Sep 2019 13:07

Repository Staff Only: item control page