LAPORAN PENELITIAN_PROBLEMATIKA HUKUM PRAKTIK WAKAF UANG DI JAWA TENGAH

ISLAMIYATI, ISLAMIYATI and Hendrawati, Dewi (2018) LAPORAN PENELITIAN_PROBLEMATIKA HUKUM PRAKTIK WAKAF UANG DI JAWA TENGAH. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
606Kb
[img]
Preview
PDF
727Kb
[img]
Preview
PDF
430Kb
[img]
Preview
PDF
453Kb
[img]
Preview
PDF
191Kb
[img]
Preview
PDF
403Kb
[img]
Preview
PDF
343Kb

Abstract

Pelaksanaan wakaf uang yang tidak sesuai dengan aturan perundangan, menimbulkan problematika hukum di masyarakat, karena akan mempengaruhi legalitas hukum wakaf uang. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman masyarakat tentang wakaf uang, pertanggungjawaban LKS-PWU kurang, badan atau lembaga wakaf dalam menerima dan mengelola wakaf uang tidak sesuai dengan asas, tujuan dan manfaat wakaf uang. Penelitian ini akan menganalisis tentang problematika hukum tentang wakaf uang di Jawa Tengah, dengan mengambil sampel penelitian daerah Boyolali, Salatiga, Kabupaten dan Kota Semarang.Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan wakaf uang di Jawa Tengah dan manfaatnya dapat digunakan sebagai bahan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan problematika hukum wakaf uang sehingga praktek pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan juridis empiris. Data penelitiannya adalah data primer dan sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif,logika hukum induktif, dan deskriptif analitis.Hasil penelitian menjelaskan bahwa problematika hukum wakaf uang di Jawa Tengah yakni;animo masyarakat rendah dalam pelaksanaan wakaf uang karena minimnya sosialisasi wakaf uang, kurangnya koordinasi antar lembaga wakaf uang (BWI dan LKS-PWU), kurangnya sumber daya manusia yang memahami wakaf uang bahkan terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman dan pemaknaan wakaf uang. Problematika hukum tersebut berdampak pada penegakan hukum wakaf uang, menjadikan pelaksanaan wakaf uang tidak sesuai dengan aturan hukum wakaf, bahkan sampai tidak terpenuhi keabsahan karena rukun wakaf uang atau unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam wakaf uang tidak lengkap. Apabila hal ini dibiarkan, maka aturan hukum wakaf uang yang ada dalam perundang-undangan tidak bisa dilaksanakan sehingga keadilan tidak bisa ditegakkan. Solusi yuridisnya adalah meningkatkan sumberdaya pengurus BWI supaya bertanggung jawab, profesional dan amanah menjalankan kewajibannya, optimalisasi kinerja BWI melalui jalinan kerjasama dengan LKS-PWU untuk menegakkan hukum wakaf uang, sosialisasi aturan hukum wakaf uang dan petunjuk teknis wakaf uang dari pemerintah ke masyarakat serta memberikan layanan prima supaya animo masyarakat tinggi untuk berwakaf uang, membentuk citra positif LKS-PWU supaya masyarakat percaya atas kinerja LKS-PWU, bekerja sama dengan OJK dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja Bank Syariah sebagai LKS-PWU, dan peningkatan profesionalitas menajemen terpadu dalam pengelolaan harta wakaf uang. Upaya untuk menegakkan hukum wakaf uang perlu dilakukan pembaharuan hukum wakaf uang supaya lebih efektif atau bermanfaat di masyarakat dan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menentukan kebijakan negara untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Kata Kunci : Problematika Hukum, Praktik Wakaf Uang, Jawa Tengah

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76661
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Sep 2019 12:59
Last Modified:25 Sep 2019 12:59

Repository Staff Only: item control page