INDARJA, INDARJA and Pinilih, Sekar Anggun Gading (2018) LAPORAN PENELITIAN_PELAKSANAAN PEMILIHAN WALIKOTA DENGAN CALON TUNGGAL DI KOTA TANGERANG TAHUN 2018. [Experiment] (Unpublished)
| PDF 315Kb | |
| PDF 907Kb |
Abstract
Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak yang diakomodir DPR dan Presiden, hampir setiap tahun Indonesia disibukkan dengan berbagai dinamika pemilu/pemilihan kepala daerah. Ada satu fenomena yang menarik untuk dikaji dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang sudah masuk ke tahap penyaringan bakal calon. Dari 171 daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah, ada 14 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan bakal calon, salah satunya Kota Tangerang. terdapat beberapa permasalahan hukum ketika pemilihan kepala daerah dilakukan hanya oleh 1 pasangan calon saja. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, dan menganalisis pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang tahun 2018 dengan calon tunggal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dimana data sekunder ini didapatkan melalui studi pustaka dan didukung dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya fenomena pasangan calon tunggal di dalam pemilihan kepala daerah, antara lain: (1) Petahana memiliki tingkat elektabilitas tinggi; (2) Mahalnya mahar politik kepada partai yang mengusung pasangan calon; (3) Beratnya persyaratan dukungan terhadap calon melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan; (4) Fungsi partai politik tidak berjalan, khususnya fungsi kaderisasi dan pendidikan politik; dan (5) Didominasi oleh para elite partai politik. Sedangkan, Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terdiri dari 2 tahapan, yaitu: (1) Tahapan Persiapan terdiri dari: perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan pengawas TPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dan (2) Tahapan Penyelenggaraan terdiri dari: pengumuman daftar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, penelitian persyaratan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Kata Kunci: Pemilihan Walikota, Calon Tunggal, Kota Tangerang
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 76660 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 25 Sep 2019 12:54 |
Last Modified: | 25 Sep 2019 12:54 |
Repository Staff Only: item control page