LAPORAN PENELITIAN_IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NO 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) JAWA TENGAH

Widanarti, Herni and NJATRIJANI, RINITAMI (2018) LAPORAN PENELITIAN_IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NO 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) JAWA TENGAH. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
490Kb
[img]
Preview
PDF
4Mb

Abstract

Bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar memiliki sebuah karakteristik yang menonjol, yakni terletak pada keberagaman dan kebhinnekaannya. Atas keberagaman dan kebhinnekaan tersebut mengakibatkan keanekaragaman budaya, agama, dan kepercayaan yang dianut. Kepercayaan atau sistem keagamaan politeistik masyarakat prasejarah Nusantara yang masih bertahan mengalami proses sinkretik dengan agama-agama sejarah seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda di Kanekes (Banten), Sunda Wiwitan Aliran Madrais, Agama Cigugur di Kuningan Jawa Barat, Agama Asli Batak, Masyarakat Adat Samin, Baduy dan lain-lain. Kearifan lokal dipahami sebagai usaha manusia dengan menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, obyek atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu. Sebagai contoh, salah satu kearifan lokal yang telah hidup dalam masyarakat adat adalah kearifan lokal sebagaimana diakui dalam komunitas masyarakat Adat Samin (Sedulur Sakep) di Jawa Tengah (Kabupaten Blora, Pati dan Kudus) tentang aturan perkawinan yang mana aturan tersebut tidak sesuai dengan isi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Kontitusi (MK)membuat terobosan dengan putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Penghayat Kepercayaan. Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar kepada warga penghayat kepercayaan. Mulai saat ini para penghayat kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat dalam KTP. Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama, untuk mengkaji mengenai pelaksanaan perkawinan masyarakat adat Samin (Sedulur Sikep) di Jawa Tengah sebelum keluarnya Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016, dan Kedua, untuk mengkaji implementasi pelaksananaan perkawinan pada masyarakat adat Samin (Sedulur Sikep) di Jawa Tengah setelah adanya Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016. Berdasarkan hasil penelitian, sebelum disahkan dan diberlakukannya Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016, pelaksanaan perkawinan masyarakat adat Samin umumnya dilaksanakan sesuai dengan tradisi adat Samin itu sendiri, dengan tahapan nyumuk, ngendek, nyuwito, diseksekno, dan tingkep. Tanpa didasari ketentuan agama dan kepercayaan yang secara sah diakui, dan tidak dicatatkan pula pada kantor Pemerintahan yang berwenang.Implementasi Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 belum dapat dilaksanakan secara efektif, dikarenakan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat Samin akan pentingnya kepastian hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata kunci: Perkawinan, Masyarakat Hukum Adat Samin (Sedulur Sikep), Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76655
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Sep 2019 12:32
Last Modified:25 Sep 2019 12:32

Repository Staff Only: item control page