LAPORAN PENELITIAN_KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN PROFESIONALISME SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) APARATUR

JULIANI, HENNY and Adiyanta, F.C. Susila and JAYAWARDANI, PRADIPTAPRANADEWI (2018) LAPORAN PENELITIAN_KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN PROFESIONALISME SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) APARATUR. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
2202Kb
[img]
Preview
PDF
172Kb

Abstract

Konsep negara kesejahteraan (welfare state) memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah untuk bertindak aktif mencampuri urusan sosial ekonomi warganya dalam rangka mencapai tujuan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan SDM Aparatur yang melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Dengan demikian diperlukan birokrasi sebagai mesin kerja pemerintah yang andal, profesional dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Birokrasi hampir selalu menjadi pembahasan utama dalam administrasi publik karena dianggap sebagai institusi sektor publik yang seringkali dipersepsikan oleh masyarakat lamban, gemuk, tidak responsif, rawan dengan pungutan ilegal, serta menyulitkan dalam urusan pelayanan. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan reformasi terhadap birokratnya dalam peningkatan kinerjanya sehingga stigma buruk birokrat dapat terpatahkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Adapun spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan sumber data yang diperoleh secara primer dan sekunder. Hasil penelitian selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa kebijakan reformasi birokrasi pemerintah dalam menunjang pelayanan publik dilaksanakanberdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yang merumuskan arah kebijakan dan strategi peningkatan pelayanan publik, meliputi: (a) Memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara konsisten; (b) Mendorong inovasi pelayanan publik; (c) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik; (d) Penguatan kapasitas dan efektifitas pengawasan pelayanan publik.Dalam praktek di lapangan, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan budaya integritas dan disiplin pegawai, kewajiban menerapkan Kode Etik Pegawai, peningkatan inovasi pelayanan publik berbasis TIK, dan peningkatan akuntabilitas dan kinerja pegawai. Arah dan strategi kebijakan reformasi birokrasi pemerintah dalam mewujudkan profesionalisme SDM Aparaturmelalui: (a) Penetapan formasi dan pengadaan CPNS dilakukan dengan sangat selektif; (b) Penerapan sistem rekrutmen dan seleksi pegawai yang transparan, kompetitif dan berbasis TIK; (c) Penguatan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat; (d) Penerapan sistem promosi secara terbuka, kompetitif, dan berbasis kompetensi didukung oleh makin efektifnya pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara; (e) Penerapan sistem manajemen kinerja pegawai; dan (f) Penguatan sistem informasi kepegawaian nasional. Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya PerMenPan dan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, yang diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, meliputi: a. Kualifikasi, b. Kompetensi, c. Kinerja, dan d. Disiplin. Kata kunci: Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Profesionalitas SDM Aparatur

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76654
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Sep 2019 12:27
Last Modified:25 Sep 2019 12:27

Repository Staff Only: item control page