KENDALA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS PERKARA NO 31/G/TUN/2007/PTUN SEMARANG)

Prismawati, Melina (2009) KENDALA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS PERKARA NO 31/G/TUN/2007/PTUN SEMARANG). Undergraduate thesis, Perpustakaan Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Microsoft Word
27Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/perpus

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berfungsi sebagai lembaga peradilan yang mengadilli sengketa tata usaha negara antara orang atau Badan Hukum Privat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang terjadi akibat adanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang dianggap merugikan Penggugat Setelah melalui proses pengajuan gugatan dan pemeriksaan serta diberikan putusan oleh hakim PTUN, maka proses yang paling penting dari seluruh rangkaian proses beracara di Peradilan TUN tersebut adalah pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan yang telah in kracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dalam suatu subsistem pelaksanaan putusan dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan putusan dalam Peradilan TUN merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputus oleh hakim dalam proses pemeriksaan untuk mengembalikan hak-hak penggugat yang telah dilanggar oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Hak-hak penggugat akan dapat dipenuhi apabila eksekusi telah dilaksanakan secara efektif. Dengan dipenuhinya hak-hak tersebut maka keadilan yang diinginkan oleh masyarakat akan dapat terwujud. Namun pada kenyataannya, selama ini pelaksanaan putusan PTUN belum dapat dilaksanakan secara efektif karena pelaksanaan putusan ini didasarkan pada pertanggungjawaban moral (moral responsibility) dari Pejabat TUN selaku tergugat. Apabila Pejabat TUN enggan melaksanakan isi putusan maka tidak ada instrumen atau lembaga yang dapat memaksa Pejabat TUN tersebut untuk melaksanakan putusan. Dari penelitian yang telah dilakukan terhadap perkara Nomor. 31/G/TUN/2007/PTUN Semarang menunjukkan bahwa pelaksanaan atas putusan tersebut mengalami kendala antara lain kurangnya kesadaran dari masyarakat dan Pejabat TUN sendiri untuk melaksanakan isi putusan. Selain itu di dalam peraturan perundang-undangan sendiri juga tidak ada ketegasan sanksi terhadap Pejabat yang enggan melaksanakan putusan. Untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan putusan tersebut maka perlu dilakukan pembenahan-pembenahan baik dari segi praktik maupun dari peraturan perundang-undangannya sendiri. Hal ini dapat dimulai dengan memberi kesadaran hukum kepada masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas dalam undangundang bagi Pejabat TUN yang enggan melaksanakan putusan. Kata kunci: Putusan, PTUN, Kendala

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:7636
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Mar 2010 13:22
Last Modified:26 Mar 2010 13:22

Repository Staff Only: item control page