PERLINDUNGAN TERHADAP PENGALIHAN HAK EKONOMI DALAM BENTUK JUAL PUTUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

HABSARI, WINDA DWI and Santoso , Budi (2019) PERLINDUNGAN TERHADAP PENGALIHAN HAK EKONOMI DALAM BENTUK JUAL PUTUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sistem jual putus dalam pengalihan hak ekonomi di bidang hak cipta saat ini telah dibatasi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sedangkan dalam Undang-Undang sebelumnya tidak diatur mengenai ketentuan tentang jual putus. Permasalahan dalam penulisan ini adalah apa yang menjadi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis adanya pengaturan jual putus di dalam Undang-undang No.28 Tahun 2014 dan bentuk perlindungan mengenai jual putus terhadap pengalihan hak ekonomi atas karya cipta lagu atau musik serta perbandingan ketentuan jual putus tersebut dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dasar hukum yang melandasi adanya peraturan jual putus dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu secara filosofis merupakan suatu upaya pemerintah dalam perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta, secara yuridis Undang-undang Hak Cipta tahun 2002 kurang melindungi hak ekonomi pencipta maupun para pelaku pertunjukkan, dan secara sosiologis peraturan jual putus (sold flat) tersebut sebagai penyeimbang terhadap perlindungan hak individu dan hak masyarakat. Selanjutnya dapat dibandingkan mengenai pengaturan jual putus (sold flat) Hak Cipta di Indonesia dan di Amerika Serikat berdasarkan jangka waktu perjanjian. Di Indonesia Hak Cipta dapat beralih kembali kepada Pecipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun, sedangkan di Amerika Serikat hak tersebut dapat kembali kepada pencipta setelah 35 tahun dibuatnya perjanjian apabila ciptaan dibuat pada atau setelah tanggal 1 Januari 1978, dan setelah 56 tahun apabila ciptaan dialihkan sebelum tahun 1978. Untuk mengoptimalkan pemberian perlindungan hak cipta di Indonesia, sebaiknya dilakukan sosialisasi melalui melalui berbagai media tentang adanya perlindungan hak cipta menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya peraturan mengenai pembatasan jual putus (sold flat) Hak Cipta di Indonesia. Hal tersebut bertujuan agar hak ekonomi para pencipta lebih terlindungi karena pencipta dapat memperoleh kembali hak ekonomi dari karya ciptanya yang telah dijual putus selama 25 tahun.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76269
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Sep 2019 11:55
Last Modified:17 Sep 2019 11:55

Repository Staff Only: item control page