PERLINDUNGAN TERHADAP PENGURUS DALAM PELAKSANAAN PKPU YANG BERAKHIR KEPAILITAN

Wirawan, Mohammad Bagus and Budiharto, Budiharto and LESTARI, SARTIKA NANDA (2019) PERLINDUNGAN TERHADAP PENGURUS DALAM PELAKSANAAN PKPU YANG BERAKHIR KEPAILITAN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

PT Tirtha Ria memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Bank Mandiri selaku Kreditor separatisnya, namun PT Tirtha Ria tidak mampu untuk membayar utang tersebut sehingga Bank Mandiri mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Tirtha Ria ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam pelaksanaannya, PKPU PT Tirtha Ria tidak dapat berakhir dengan perdamaian karena Rencana Perdamaian yang ditawarkan tidak mendapat persetujuan dari para Kreditornya, sehingga PT Tirtha Ria harus dinyatakan pailit. Di dalam PKPU harus diangkat Pengurus untuk melakukan pengurusan terhadap harta Debitor bersama-sama dengan Debitor. Dan dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat Kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit. Pada PKPU yang berakhir kepailitan, terjadi peralihan kekuasaan atas harta Debitor dari Pengurus ke Kurator. Pengurus pada PKPU yang berakhir dengan kepailitan perlu mendapatkan sebuah perlindungan terhadap peralihan kekuasaan atas kepengurusan harta Debitor. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder sebagai data utama yang diperoleh dari studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berakhir dengan kepailitan, serta perlindungan terhadap Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berakhir dengan kepailitan. Mekanisme PKPU yang berakhir dengan kepailitan terjadi ketika syarat-syarat untuk disahkannya perdamaian tidak terpenuhi, dan apabila syarat untuk disahkannya perdamaian tidak terpenuhi maka PKPU berakhir tanpa perdamaian dan Debitor dinyatakan pailit. Perlindungan terhadap Pengurus dalam pelaksanaan PKPU yang berakhir kepailitan yaitu Pengurus pada PKPU diangkat menjadi Kurator dalam putusan pernyataan pailit, serta Pengurus dapat memasukkan tagihan imbalan jasanya dari harta Debitor pailit.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76262
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Sep 2019 11:45
Last Modified:17 Sep 2019 11:45

Repository Staff Only: item control page