PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM KEGIATAN INVESTASI SYARIAH

Pradika, Choirul Novaldo and Turisno, Bambang Eko and NJATRIJANI, RINITAMI (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM KEGIATAN INVESTASI SYARIAH. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Berkembangnya teknologi informasi dan budaya di masyarakat juga mempengaruhi perubahan bentuk investasi di masyarakat.Penduduk Indonesia merupakan mayoritas Muslim, muncul inovasi berbentuk syariah.Karena yang mengeluarkan sertifikat Syariah bukanlah Otoritas Jasa Keuangan, legalitas dari badan usaha tersebut masih dapat dipertanyakan.Regulasi investasi syariah perlu dikaji lebih jauh untuk menjamin perlindungan investor.Rumusan masalah dalam penelitian ini mengkajibagaimana hubungan hukum antara pihak investor, badan usaha, dan Lembaga yang terkait dalam Investasi berbasis Syariah dan Hambatan serta solusi Perlindungan Hukum dalam Investasi SyariahPenulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis.Metode pengumpulan data dengan meneliti data primer yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Berdasarkan hasil penelitian, perlu perizinan bagi badan usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi syariah.Kemudian untuk legalitasnya perlu Surat Izin Usaha yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan.Walaupun demikian masih ada kasus-kasus mengenai investasi bermasalah atau biasa disebut Investasi bodong. Tindakan Otoritas Jasa Keuangan atas kasus ini dengan bekerja sama dengan lembaga lain membentuk Satgas Waspada Investasi.Hubungan hukum antara badan usaha dengan investor tercantum dalam surat perjanjian dalam wujud perikatan, kedudukan hubungan keduanya setara tidak ada yang lebih tinggi. Diantara keduanya terdapat Otoritas Jasa Keuangan sebagai penengah sengketa pada pihak investor dan badan usaha.Penyelesaian masalah kasus investasi bodong memiliki beberapa hambatan, yaitu banyaknya badan usaha tidak berizin berani menawarkan usahanya tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.Kurangnya pengetahuan bagi sebagian investor untuk memilih investasi yang baik dan benar.Modus operandi yang menggunakan agama sebagai pembenar menarik para investor yang ingin menanamkan modalnya.Solusi permasalahan tersebut dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dan menindak badan usaha yang dianggap illegal atau bodong dengan memberikan sanksi.Perlindungan hukum bagi investor berupa pencegahan, penanggulangan,dan pemulihan. Otoritas Jasa Keuangan dan DSN-MUI harus bekerja sama dalam menjamin perlindungan hukum bagi investor terutama pada kegiatan investasi syariah

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76238
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Sep 2019 11:16
Last Modified:17 Sep 2019 11:16

Repository Staff Only: item control page