PENERAPAN PEER TO PEER (P2P) LENDING SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

AJI, ZULFAHRI and ISLAMIYATI, ISLAMIYATI and Setyowati, Ro'fah (2019) PENERAPAN PEER TO PEER (P2P) LENDING SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Industri perbankan syariah dari tahun ke tahun semakin mengalami pertumbuhan dan perkembangan, akan tetapi hal tersebut belum diikuti dengan inovasi mengenai produk-produknya. Produk yang ada masih sebatas produk standar (perhimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa), sedangkan untuk pembiayaan belum ada yang canggih. Seiring berjalannya waktu. Dunia finansial juga semakin berkembang, hal ini ditandai dengan lahirnya teknologi finansial peer to peer lending syariah. Perbankan syariah dapat melakukan inovasi mengenai produknya dengan mengadopsi teknologi tersebut, yang dapat membantu konsumen maupun nasabah dalam mencari pinjaman secara online berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang membahas atau mencari refrensi teori yang relevan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang diperkuat dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait sebagai bahan pelengkap. Berdasarkan hasil penelitian ketentuan peer to peer lending syariah untuk pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia belum diatur secara khusus, hanya mengacu pada peraturan yang terkait yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sedangkan untuk peer to peer lending syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus mengenai implementasi P2P lending syariah pada perbankan syariah, sehingga berakibat kurangnya perlindungan hukum bagi nasabah, penyelenggara maupun pengguna P2P lending syariah, hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum sehingga sangat rentan adanya tindak kejahatan terhadap P2P lending untuk inovasi pengembangan produk perbankan syariah.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76228
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Sep 2019 10:48
Last Modified:17 Sep 2019 10:48

Repository Staff Only: item control page