Laporan Penelitian_TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHMAKAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 PADA MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG DI CIGUGUR KAB. KUNINGAN, PROV. JAWA BARAT

Sukirno, Sukirno and ADHIM, NUR (2018) Laporan Penelitian_TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHMAKAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 PADA MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG DI CIGUGUR KAB. KUNINGAN, PROV. JAWA BARAT. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
289Kb

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi N0.97/PUU-XIV/2016 tertanggal 18 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 Juncto UU No.24 tahun 2013 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Akibat dari Putusan MK ini maka KK dan KTP harus diubah kolomnya untuk menampung penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tindak lanjut Putusan MK oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Kuningan, khusunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan dan dampaknya bagi penganut/penghayat kepercayaan dari masyarakat AKUR di Cigugur, Kuningan. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan socio-legal atau yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriftif analitis. Data digali dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Data kemudian dianalisis analisis secara deskriftif kualitatif, yaitu memaparkan dan menjelaskan secara rinci dan mendalam untuk mengungkap apa yang terdapat di balik menindaklanjuti dan tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, tetapi pelaksanaan itu tidak utuh, dalam arti tidak sesuai dengan original intent Putusan MK yang menyamakan agama dengan kepercayaan. Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaanya membedakan agama dengan kepercayaan, sehingga dalam KK ada tiga versi kolom (agama, agama/kepercayaan, kepercayaan), sedangkan di KTP ada dua model kolom, yaitu kolom agama dan kolom kepercayaan. Pembedaan agama dengan kepercayaan disebabkan oleh desakan dari penganut agama mayoritas atau agama yang “diakui” oleh pemerintah.; (2) Tindak lanjut Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan,menunjukkan bahwa instansi tersebut belum pro aktif mensosialisasikan Permendagri No. 118 Tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil No.471.14/10666/DUKCAPIL perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (3) Tindak lanjut Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 belum memberi dampak positif pada masyarakat AKUR di Cigugur, terbukti sampai penelitian ini dilakukan belum ada sosialisasi, dan permohonan ganti KK ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Apabila pergantian KK saja belum ada sosialisasi dan pelayanan, apalagi pergantian KTP bagi masyarakat AKUR masih jauh bisa terlaksana dalam waktu dekat.

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:76007
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Sep 2019 11:52
Last Modified:03 Sep 2019 11:52

Repository Staff Only: item control page