PENGALOKASIAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KONDISI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2019

Shindi , Kholisafani (2019) PENGALOKASIAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KONDISI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2019. Undergraduate thesis, Faculty of Social and Political Sciences.

[img]
Preview
PDF - Published Version
548Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
366Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
452Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
1208Kb
[img]
Preview
PDF - Published Version
109Kb

Abstract

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat strategis dalam penguatan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal. Salah satu bentuk transfer ke daerah yaitu terkait Dana Desa. Berdasarkan hasil evaluasi empat tahun terakhir pelaksanaan Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dinilai belum terbagi secara merata dan berkeadilan.Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya daerah-daerah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin karena porsi perhitungan Alokasi Dasar masih sangat besar.Maka dari itu, perlu adanya perubahan formulasi yang digunakan dalam perhitungan pengalokasian Dana Desa untuk tahun anggaran 2019 agar semakin tercipta pemerataan dan keadilan. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, studi pustaka dan wawancara.Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2019 telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah. Hal ini dapat dilihat dari formula yang digunakan dalam perhitungannya, yang mana porsi Alokasi Dasar dikurangi dan porsi Alokasi Formula dinaikan. Pada pengalokasian Dana Desa tahun 2019, daerah Provinsi Jawa Tengah memperoleh dana terbanyak yaitu sebesar Rp 7.889.431.604.000dengan daerah Kabupaten/Kota tertinggi yaitu Kabupaten Brebes sebesar Rp 441.009.459.000 dan terendah Kabupaten Kudus sebesar Rp 139.077.753.000, sedangkan untuk Provinsi yang memperoleh Dana Desa terkecil yaitu Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 261.333.056.000dengan daerah Kabupaten/Kota tertinggi yaitu Kabupaten Lingga sebesar Rp 67.863.809.000dan terendah Kabupaten Bintan sebesar Rp 36.845.062.000. Untuk itu pemerintah tetap harus melakukan evaluasi setiap tahunnya agar pengalokasian Dana Desa semakin menyesuaikan kebutuhan tiap desa dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa akan semakin meningkat. Pengalokasian Dana Desa yang telah dilakukan tentunya sudah banyak mengurangi permasalahan yang ada di desa-desa di Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut masih perlu dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan dalam proses pengalokasiannya khususnya pada formula yang digunakan dalam perhitungan Dana Desa untuk tahun anggaran 2019 agar kemiskinan dan kesenjangan semakin teratasi oleh pemerintah. Kata Kunci: Dana Desa, Pengalokasian, Formula Perhitungan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions:Faculty of Social and Political Sciences > Diploma in Government Finance
ID Code:75876
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Aug 2019 11:14
Last Modified:28 Aug 2019 11:14

Repository Staff Only: item control page