Setiawati, Tity Wahju (2016) HARMONISASI PASAL 81 AYAT (7) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG HUKUMAN KEBIRI KIMIA DENGAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS OLEH PEMERINTAH TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. [Experiment] (Unpublished)
| PDF 47Kb | |
| PDF 304Kb |
Abstract
Persoalan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana dan persoalan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dewasa ini semakin rumit dengan hadirnya Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Dari Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, kehadiran Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Dari Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak mengakibatkan semakin rentannya pelanggaran HAM terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebt menunjukan betapa Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Dari Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak tidaklah sejalan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014. Berdasarkan fenomena tersebut maka peneliti merasa perlu meneliti terkait persoalan-persoalan berupa harmonisasi Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 dalam kasus tindak pidana seksualitas yang dilakukan oleh anak di Indonesia, Faktor-faktor yang mempengaruhi harmonisasi Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 di Indonesia, serta pemberlakuan Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 pada masa akan datang agar harmonis dengan amanat Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014, penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, dan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwaPernyataan dari Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 berlawanan atau tidak harmonis dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999, Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014; adapun faktor-faktor yang mengakibatkan Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 berlawanan atau tidak harmonis dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999, Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 adalah faktor pembuatan peraturan Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tidak mempertimbangkan perlindungan terhadap Hask Azasi anak yang berhadapan dengan hukum; berdasarkan fakta bahwa Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 berlawanan atau tidak harmonis dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999, Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014, maka seharusnya pada masa akan datang perl adanya perbaikan disektor peraturan, penegakan hukum dan perbaikan mental serta moral pemuda di masyarakat. Kata Kunci : (Harmonisasi, Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Pidana Kebiri Kimia)
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 75682 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 21 Aug 2019 14:17 |
Last Modified: | 21 Aug 2019 14:17 |
Repository Staff Only: item control page