HARMONISASI PASAL 81 AYAT (7) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG HUKUMAN KEBIRI KIMIA DENGAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS OLEH PEMERINTAH TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Setiawati, Tity Wahju (2016) HARMONISASI PASAL 81 AYAT (7) PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG HUKUMAN KEBIRI KIMIA DENGAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS OLEH PEMERINTAH TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
47Kb
[img]
Preview
PDF
304Kb

Abstract

Persoalan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana dan persoalan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dewasa ini semakin rumit dengan hadirnya Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Dari Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, kehadiran Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Dari Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak mengakibatkan semakin rentannya pelanggaran HAM terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebt menunjukan betapa Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Dari Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak tidaklah sejalan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014. Berdasarkan fenomena tersebut maka peneliti merasa perlu meneliti terkait persoalan-persoalan berupa harmonisasi Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 dalam kasus tindak pidana seksualitas yang dilakukan oleh anak di Indonesia, Faktor-faktor yang mempengaruhi harmonisasi Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 di Indonesia, serta pemberlakuan Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 pada masa akan datang agar harmonis dengan amanat Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014, penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, dan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwaPernyataan dari Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 berlawanan atau tidak harmonis dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999, Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014; adapun faktor-faktor yang mengakibatkan Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 berlawanan atau tidak harmonis dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999, Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 adalah faktor pembuatan peraturan Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 tidak mempertimbangkan perlindungan terhadap Hask Azasi anak yang berhadapan dengan hukum; berdasarkan fakta bahwa Pasal 81 ayat (7) PERPU Nomer 1 Tahun 2016 berlawanan atau tidak harmonis dengan Pancasila, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999, Pasal 59 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014, maka seharusnya pada masa akan datang perl adanya perbaikan disektor peraturan, penegakan hukum dan perbaikan mental serta moral pemuda di masyarakat. Kata Kunci : (Harmonisasi, Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Pidana Kebiri Kimia)

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:75682
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Aug 2019 14:17
Last Modified:21 Aug 2019 14:17

Repository Staff Only: item control page