Mas’ut, Mas’ut (2016) WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM IMAM SYAFI’I DAN HAZAIRIN. [Experiment] (Unpublished)
| PDF 71Kb | |
| PDF 211Kb |
Abstract
Seluruh hukum yang telah ada dan berlaku sekarang ini di samping hukum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekekuargaan yang memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri. Hal ini semua disebabkan karena hukum kewarisan itu sangat erat dan dekat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahkan setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Jika ada peristiwa hukum yaitu meninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana pengurusanya dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban sebagai akibat adanya peristiwa hukum akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum kewarisan. Jadi kewarisan dapat dikatakan sebagai kumpulan peraturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 75676 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 21 Aug 2019 13:57 |
Last Modified: | 21 Aug 2019 13:57 |
Repository Staff Only: item control page