MARJO, MARJO (2016) TINJAUAN TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. [Experiment] (Unpublished)
| PDF 8Kb | |
| PDF 356Kb |
Abstract
Upaya perdamaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 130 HIR dalam implementasinya dilakukan dengan cara mediasi. Penyelesaian perkara perdata dengan cara mediasi ini adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dewasa ini Penyelesaian perkara perdata dengan cara mediasi ini dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukumnya bila dalam pemeriksaan perkara di pengadilan negeri tidak dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Maksud pendekatan yuridis normatif yaitu yaitu bahwa dalam penelitian ini akan dilakukan suatu telaah atau kajian yang secara mendalam terhadap asas-asas dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, kebiasaan yang ada dalam praktek, yurisprudensi, traktat-traktat dan doktrin mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prosedur mediasi di pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam pemeriksaan perkara di pengadilan negeri, penyelesaian perkara dengan mediasi ini adalah mutlak harus dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (procesverbaal). Dengan demikian maka hakim yang memeriksa perkara bilamana tidak melaksanakan mediasi maka dikatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang akibat hukumnya adalah bahwa sidang-sidang pemeriksaan perkara berikutnya telah melanggar ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku sehingga pemeriksaan perkara menjadi batal demi hukum. Dasar pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri pertama-tama dengan mendasarkan Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang menentukan bahwa, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain. Pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri dilakukan melalui tahapan pramediasi dan tahapam proses mediasi. Adapun tenggang waktu proses mediasi adalah berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi. Sedang atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu tersebut.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 75675 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 21 Aug 2019 13:46 |
Last Modified: | 21 Aug 2019 13:46 |
Repository Staff Only: item control page