ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUGAS BPK DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA PADA BUMN

JULIANI, HENNY (2016) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUGAS BPK DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA PADA BUMN. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
56Kb
[img]
Preview
PDF
294Kb

Abstract

BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional. Pengelolaan/pengurusan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi, karena direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengelolaan BUMN. Berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab BUMN dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara, maka BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu akan dilakukan penelitian dengan judul: “Analisis Yuridis terhadap Tugas BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada BUMN.” Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder di bidang hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dilanjutkan dengan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada hakikatnya BUMN yang seluruh atau sebagian besar sahamnya (51 %) merupakan milik negara merupakan kepanjangan tangan negara dalam menjalankan sebagian fungsi negara untuk mencapai tujuan negara. Kekayaan negara tersebut telah bertransformasi menjadi modal BUMN yang pengelolaannya tunduk pada paradigma usaha ( business judgement rules), namun pemisahan kekayaan negara tersebut tidak menjadikan beralih menjadi kekayaan BUMN yang terlepas dari kekayaan negara. Akibatnya tidak terjadi transformasi hukum publik ke hukum privat. Dalam melakukan pengelolaan BUMN, Direksi dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang menjalankan fungsi strategis. Dalam memimpin dan mengurus BUMN, Direksi dapat melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu BPK sebagai badan pengawaskeuangan menjalankan tugas dan wewenang pemeriksaan termasuk kepada BUMN. Pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan memuat opini, laporan hasil pemeriksaan BPK atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sedangkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD dan sekaligus disampaikan pulakepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan BPK tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:75674
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Aug 2019 13:37
Last Modified:21 Aug 2019 13:37

Repository Staff Only: item control page