UPAYA MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU MANDIRI DAN BERWIBAWA

BASKORO, BAMBANG DWI (2016) UPAYA MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU MANDIRI DAN BERWIBAWA. [Experiment]

[img]
Preview
PDF
96Kb
[img]
Preview
PDF
1815Kb

Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari beberapa lembaga peradilan yang menjadi sub-subsistem pendukung dari keseluruhan sistem tersebut yang berupa organisasi birokrasi pemerintahan pelaksana dari kekusasaan negara di bidang kehakiman. Pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan melihat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan serta lembaga-lembaga peradilan lain bukan sebagai instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur penting yang berkaitan erat satu sama lain. Namun, kenyataannya sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan belum terpadu, belum mandiri, belum berwibawa dan belum mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut penulis mencoba melihat sistem peradilan pidana dari pendekatan manajemen. Penelitian ini menggunakan pendekatan aspek manajemen dengan menggunakan sampel beberapa lembaga/instansi penegak hukum. Penelitian dengan mengambil lokasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan, sebagai berikut : 1.Dengan menggunakan Pendekatan manajemen dari H. M. Anton Athoillah, bahwa aktivitas yang saling berhubungan , yang terdiri dari : a.sistem peradilan pidana merupakan organisasi (besar) yang menjadi wadah utama keberadaan manajer peradilan yang masih bersifat parsial yang dapat dibedakan dalam sistem peradilan pidana dalam keadaan normal dan dalam keadaan luar biasa; b.yang baru ada manajer masing-masing organisasi kecil belum ada manajer puncak untuk keseluruhan organisasi (organisasi besar); c.aturan main atau AD/ART masing-masing organisasi kecil dan belum ada AD/ART untuk keseluruhan organisasi (organisasi besar); d.tujuan sistem peradilan pidana jangka pendek, menengah dan jangka panjang belum ditetapkan sebagai tujuan organisasi kecil, karena merupakan bagian- bagian dari keseluruhan organisasi (organisasi besar); e.perencanaan yang di dalamnya terkandung berbagai program yang akan dilaksanakan diarahkan pada perencanaan organisasi besar; f.pengarahan sumber daya manusia yang masih bersifat parsial (dalam organi- sasi kecil) dialihkan pada pengarahan sumber daya manusia dalam organisasi besar; g.teknik-teknik dan mekanisme pelaksanaan kegiatan organisasi (bersifat parsial) diarahkan pada mekanisme pelaksanaan kegiatan organisasi besar; h.pengawasan terhadap semua aktivitas organisasi agar tidak menyimpang yang dapat berupa pengawasan internal dan eksternal; i.sarana dan parsarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi; j.penempatan personalitas sesuai dengan keahlian atau profesionalitas pekerjaan masing-masing; k.pertanggungjawaban akhir dari semua aktivitas yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewajiban personal organisasi kepada manajer puncak dan manajer puncak bertanggung jawab kepada rakyat.. 2.Dengan menggunakan pendekatan perilaku organisasi dari Stepehen P. Robbins dan Timothy A. Judge dalam Organizational Behavior, maka dapat dikemukakan sebagai berikut : a.Perencanaan, menaggajukan usul perubahan UU Kekuasaan Kehakiman yang menjadi “payung” bagi sistem keorganisasian dalam masing-masing subsistem (organisasi-organisasi kecil) dengan meletakkan tujuan sistem peradilan pidana sebagai tujuan dari organisasi-organisasi kecil, sehinga tidak ada masalah dalam “mutasi” sumber daya manusia; b.Pengelolaan, mencakup menetukan dan mengelompokkan tugas, mendelegasi- kan otoritas dan mengalokasikan sumber daya organisasional; c.Kepemimpinan, yaitu menggunakan pengaruh untu memotivasi sumber daya guna mencapai tujuan organisasi; d.Pengendalian Sumber-sumber Daya Organisasional, yaitu memonitor dan meng- dan mengawasi aktivitas sumber daya serta sekaligus melakukan koreksi apabila terjadi penyimpangan arah dari tujuan semula yaitu tujuan sistem pera- dilan pidana. Kata-kata kunci : peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan-terpadu, mandiri dan berwibawa-pendekatan manajemen

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:75672
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Aug 2019 13:27
Last Modified:21 Aug 2019 13:27

Repository Staff Only: item control page