LAPORAN PENELITIAN ANALISA YURIDIS PELAKSANAAN PROGRAM COMPETITION COMPLIANCE (PROGRAM KEPATUHAN) OLEH PARA PELAKU USAHA BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA INDONESIA

Prananingtyas, Paramita and IRAWATI, IRAWATI and Kustriyanningrum, Yuni and Soetomo, Indira Ahimsari (2017) LAPORAN PENELITIAN ANALISA YURIDIS PELAKSANAAN PROGRAM COMPETITION COMPLIANCE (PROGRAM KEPATUHAN) OLEH PARA PELAKU USAHA BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA INDONESIA. [Experiment] (Unpublished)

[img]
Preview
PDF
600Kb

Abstract

Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan mengenai monopoli dan persaingan usaha yang sehat, dimana peraturan tersebut merupakan suatu pedoman perilaku bagi para pelaku usaha.Program kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan menjadi bagian yang terintegrasi dengan kebijakan perusahaan yang mengikat seluruh elemen perusahaan dari level tertinggi sampai terendah. Program kepatuhan akan menjadi indikator bagi pelaku usaha dimana dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mengatur interaksi dengan pemasok, pesaing dan konsumen harus sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bentuk dan proses penyusunan program kepatuhan (competition compliance) di Indonesia dan negara lain serta relevansi keberadaan program kepatuhan (competition compliance) terhadap perubahan perilaku pelaku usaha khususnya di Indonesia Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu bahwa dalam mencari data yang diperlukan tidak hanya berpegang pada segi yuridis saja melainkan juga dengan bantuan ilmu sosial lain.Pendekatan yang dilakukan berdasarkan kenyataan dalam praktik disebut juga pendekatan empiris. Empiris dapat diartikan sebagai sesuatu yang didasarkan atas pengalaman-pengalaman nyata. Hal ini bertujuan untuk memperoleh pengalaman-pengalaman nyata tentang hubungan dan pengaruh hukum terhadap masyarakat atau objek penelitian dengan jalan terjun langsung ke masyarakat atau lapangan. Bentuk dan proses penyusunan program kepatuhan (competition compliance) di Indonesia dan negara lain dilakukan secara berjenjang. Lembaga penegak persaingan usaha sehat dan anti monopoli dari Negara-negara yang telah memiliki peraturan antimonopoly dan persaingan usaha tidak sehat akan memberikan dulu landasan dan pedoman untuk program kepatuhan secara umum. Hal ini terjadi di Indonesia melalui KPPU, Jepang melalui JFTC, Amerika Serikat melalui FTC dan DOJ, EU melalui Europian Commission on Competition. Perusahaan-perusahaan di Negara-negara yang bersangkutan akan memiliki secara internal program kepatuhan apabila perusahaan tersebut telah memiliki kesadaran arti pentingnya mematuhi peraturan persaingan usaha tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri. Kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha di luar Negara asal perusahaan biasanya akan dilaksanakan apabila perusahaan-perusahaan tersebut memiliki jaringan bisnis secara internasional melalui program investasi langsung. Khusus untuk perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak memiliki divisi khusus hukum, mereka bisa memanfaatkan kantor-kantor pengacara dalam melaksanakan program kepatuhan. Relevansi keberadaan program kepatuhan (competition compliance) terhadap perubahan perilaku pelaku usaha khususnya di Indonesia adalah secara internal perusahaan-perusahaan yang menerapkan program kepatuhan akan mendapatkan banyak keuntungan terutama dalam hal kinerja, reputasi dan kesiapan dalam menghadapi persaingan usaha secara sehat. Kata kunci : Persaingan Usaha, Program Kepatuhan

Item Type:Experiment
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:75242
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Aug 2019 10:05
Last Modified:08 Aug 2019 10:05

Repository Staff Only: item control page