Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Adat

Sudaryatmi, Sri (2009) Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Adat. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 38 (4). pp. 332-337. ISSN 0216-1389

[img]
Preview
PDF - Published Version
10Kb

Official URL: http://www.fh.undip.ac.id/jurnal

Abstract

Cara atau prosedur pengangkatan anak secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara terang dan tunai, serta secara tidak terang dan tidak tunai. Akibat hukum dari pengangkatan anak sangat tergantung kepada cara pengangkatan anak. Jika dilakukan secara terang dan tunai, maka hubungan anak dengan orang tua kandungnya putus dan hanya mewaris dari orang tua angkatnya. Tetapi jika dilakukan secara tidak terang dan tidak tunai maka hubungan anak dengan orang tua kandungnya tidak putus serta dapat mewaris dari dua sumber yaitu orang tua kandung dan orang tua angkatnya. Perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah belum mengakomodir secara komprehensif mengenai segala hal tentang pengangkatan anak. Kata Kunci: Anak Angkat, Cara Pengangkatan Anak, Hukum Keluarga, Hukum Waris.

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:7515
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2010 12:30
Last Modified:23 Mar 2010 12:30

Repository Staff Only: item control page