Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Dalam Perpektif Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia

Sularto, RB (2009) Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Dalam Perpektif Kebijakan Hukum Pidana Di Indonesia. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 38 (4). pp. 311-319. ISSN 0216-1389

[img]
Preview
PDF - Published Version
14Kb

Official URL: http://www.fh.undip.ac.id/jurnal

Abstract

Kajian atas pembentukan pengadilan HAM ad hoc dalam kerangka kebijakan hukum pidana ini dilakukan dengan mengangkat isu yang terdiri dari upaya untuk melakukan (1) penelusuran landasan filosofis pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc yaitu dalam kerangka penyelesaian pelanggaran HAM yang berat pada masa yang lalu, (2) penelaahan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dalam perspektif kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana di Indonesia, dan (3) pengajuan gagasan pemikiran proyektif tentang eksistensi pengadilan HAM Ad Hoc di dalam kebijakan hukum pidana nasional. Kajian ini dilakukan dengan mempergunakan berbagai pendekatan. Pendekatan yang dilakukan terutama yang berfokus pada kebijakan yang ada yaitu terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam menangani pelanggaran HAM yang berat memuat beberapa ketentuan pembatasan asas non retroaktif (nullum crimen sine lege) dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat yang berlandaskan pada penerapan dari asas margin of appreciation dan proportionality principle yang telah dikenal dalam beberapa dokumen internasional. Permasalahan pembentukan pengadilan HAM ad hoc melalui kebijakan hukum pidana yang ada pada hakekatnya bukan terletak pada jenis produk landasan hukumnya sebagai delegated regulation melainkan lebih tertuju pada substansi atau isi dari landasan hukumnya yang merupakan aktualisasi dari argumentasi asas politik (argument of political principle) yaitu dasar yang menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang bersifat individual dan representasi dari adanya supremasi hukum (rule of law). Pada akhirnya pengadilan HAM ad hoc keberadaannya merupakan bagian dari suatu sistem, yaitu a community of courts, yang dibuat dengan mengacu kepada prinsip-prinsip atau asas-asas dasar (grand principles) penyelenggaraan peradilan pidana internasional (international criminal justice). Kata kunci : Asas-Asas Dasar, Peradilan Pidana Internasional, Pengadilan HAM Ad Hoc, Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:7514
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:23 Mar 2010 12:28
Last Modified:23 Mar 2010 12:28

Repository Staff Only: item control page