PENETAPAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PEMBUKTIANNYA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

RAHAYU, FRY ANDITYA (2019) PENETAPAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PEMBUKTIANNYA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
320Kb
[img]
Preview
PDF
305Kb
[img]
Preview
PDF
438Kb
[img]
Preview
PDF
293Kb
[img]
Preview
PDF
124Kb
[img]
Preview
PDF
194Kb
[img]
Preview
PDF
242Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

149Kb
[img]
Preview
PDF
102Kb
[img]
Preview
PDF
104Kb

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memperkenalkan istilah "gratifikasi" sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Gratifikasi yang merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Penerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi tersebut dan membuktikan bahwa pemberian yang diterimanya tersebut bukanlah suap. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya penerima gratifikasi cenderung tidak mengetahui mekanisme pelaporan gratifikasi dan pembuktiannya sebagai tindak pidana korupsi dalam proses peradilan pidana. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder digunakan untuk membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer tersebut. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yakni; (1) pelaporan gratifikasi dapat dilakukan oleh penerima gratifikasi, masyarakat dan korporasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima; dan (2) Pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang. Berkaitan dengan permasalahan di atas, maka kebijakan mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan perbaikan dan pengaturan mengenai penetapan objek pemberian gratifikasi, penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara gratifkasi, dan melakukan perbaikan dan pengaturan atas ketidakjelasan dan ketidaksinkronan perumusan norma pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12B, serta diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap para penegak hukum maupun terhadap masyarakat.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74731
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:25 Jul 2019 12:03
Last Modified:25 Jul 2019 12:03

Repository Staff Only: item control page