PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KRAGAN KECAMATAN GONDANG REJO KABUPATEN KARANGANYAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BASTIAN A.G.S., AGUNG and Diamantina, Amalia and Prihatin, Eko Sabar (2017) PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KRAGAN KECAMATAN GONDANG REJO KABUPATEN KARANGANYAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kepala Desa dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam menyusun dan mengelola anggaran disetiap tahun sesuai dengan peraturan. Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan di Pemerintahan Desa, maka pelaksanaan proses pembangunan khususnya masalah keuangan harus dilaksanakan dan dikelola oleh aparat desa bersama-sama dengan rakyat. Perumusan permasalahan dalam penelitan ini adalah bagaimanakah pengelolaan keuangan Desa Kragan Kecamatan Gondang Rejo Kabupaten Karanganyar menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan Desa Kragan dan upaya-upaya mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Data yang dibutuhkan dalam penelitian adalah data sekunder yang berupa bahan hukum. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara, dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dihubungkan dengan data sekunder yang ada dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian didapatkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Kragan Kecamatan Gondang Rejo Kabupaten Karanganyar merupakan serangkaian kegiatan melalui tahapan-tahapan dalam pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, yang dikelola berdasarkan azaz-azaz transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pembuatan laporan APBDesa Kragan dilakukan oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Proses laporannya adalah tim pelaksana kegiatan disertai anggaran yang direncanakan oleh Sekretaris Desa dibuat laporannya dan diketahui oleh Kepala Desa. Laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa. Hambatan-hambatan dalam pengelolaan keuangan Desa Kragan adalah terlambatnya transfer uang dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten ke kas transfer Desa Kragan; kurangnya musyawarah antar pengurus dan masyarakat untuk meninjau ulang anggaran belanja desa; kurangnya pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas dari Kabupaten untuk bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa; masih rendahnya tingkat kedisiplinan dan rasa tanggungjawab antar pengurus desa untuk memajukan dan membangun desa; kurang efektifnya pihak pemerintah desa dan warga desa untuk membentuk usaha bersama guna memberikan tambahan dana pembangunan desa. Upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pengelolaan keuangan meliputi : Dana desa yang masuk dan terpakai dari pemerintah maupun pendapatan asli desa untuk keperluan desa harus sesuai dengan perencanaan awal dan tidak melebihi anggaran yang sudah ditentukan; Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dengan Peraturan Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran secara benar dan rutin; dilakukan upaya-upaya pencegahan seperti halnya peningkatan dalam aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, pengawasan serta Sumber Daya Manusia (SDM); memberikan bimbingan teknik secara rutin tentang tata cara penyusunan laporan keuangan; memberikan pelatihan komputer dan menambah pegawai yang berkompeten di bidang akuntansi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74561
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Jul 2019 10:53
Last Modified:22 Jul 2019 10:53

Repository Staff Only: item control page