PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN DISTRIBUSI SEPATU VANS ANTARA PT. GAGAN INDONESIA DENGAN MATS STORE

WARDHANA, REZA DIAR and Suradi, Suradi and Hendrawati, Dewi (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN DISTRIBUSI SEPATU VANS ANTARA PT. GAGAN INDONESIA DENGAN MATS STORE. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Vans Company sebagai salah satu brand fashion ternama didunia dan memiliki banyak penggemar. Salah satu produk unggulan yang ditawarkan Vans Company adalah produk sepatu. PT. Gagan Indonesia yang merupakan pemegang merek dagang dari produk sepatu Vans di Indonesia mengadakan Perjanjian Distribusi dengan authorized reseller guna memperluas jangkauan penjualan sepatu Vans. Salah satu Perjanjian Distribusi yang dilakukan PT. Gagan Indonesia adalah dengan MATS Store. Pada dasarnya dalam pengaturan hukum di Indonesia mengenai kegiatan umum distribusi barang baru diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 22/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Sesuai dengan uraian di atas maka dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu pertama bagaimana Perjanjian Distribusi antara PT. Gagan Indonesia dengan MATS Store berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 22/M-DAG/PER/3/2016 dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam halnya terdapat salah satu pihak yang melakukan wanprestasi. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan, observasi, wawancara, dan studi kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan adalah Metode Analisis Data Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 22/M-DAG/PER/3/2016 yang berkaitan dengan Perjanjian Distribusi antara PT. Gagan Indonesia dengan MATS Store yaitu menempatkan PT. Gagan Indonesia sebagai pelaku distributor dan MATS Store sebagai pengecer. Untuk penyelesaian sengketa akibat salah satu pihak yang melakukan wanprestasi seperti pada kasus pencantuman harga jual oleh pengecer yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian PT. Gagan Indonesia, maka PT. Gagan Indonesia dapat mengajukan penggantian kerugian dan juga pemutusan perjanjian yang ditetapkan oleh pengadilan. Sehingga dalam perjanjian distribusi perlu dijelaskan bagaimana posisi masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut berdasarkan peraturan yang mengatur tentang ketentuan kegiatan distribusi, serta perlu diperhatikan juga pencantuman klausul mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian distribusi.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74542
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Jul 2019 10:12
Last Modified:22 Jul 2019 10:12

Repository Staff Only: item control page