TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. AMANAH BERSAMA UMAT (ABU TOURS) TERHADAP CALON JAMAAH UMROH YANG GAGAL BERANGKAT UMROH

HANUNG, HANUNG and Aminah, Aminah and Budiharto, Budiharto (2019) TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. AMANAH BERSAMA UMAT (ABU TOURS) TERHADAP CALON JAMAAH UMROH YANG GAGAL BERANGKAT UMROH. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Banyaknya pemberitaan tentang penipuan oleh biro perjalanan umroh menunjukkan adanya pihak yang mencoba untuk melakukan tindak kejahatan dalam menipu jamaah haji. Salah satu perusahaan travel yang melakukan hal tersebut adalah PT. Amanah Bersama Umat (Abu Tours) yang bertempat di Kota Makassar. Dalam kasus PT. Amanah Bersama Umat (Abu Tours) ini dapat dilihat bahwa direksi suatu perusahaan harus bertanggung jawab ketika terjadi suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh perusahaannya, hal ini dapat terjadi karena direksi adalah orang yang memiliki tugas mengurus perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas bentuk penyelenggaraan kegaiatam pemberangkatan UMROH oleh biro travel umroh dan mengetahui tanggung jawab direksi dalam kasus PT. Amanah Bersama Umat (Abu Tours) dalam hal calon jamaah umroh yang tidak dapat diberangkatkan umroh. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut. Data yang digunakan adalah data sekunder. Legalitas bentuk penyelenggaraan kegiatan pemberangkatan umroh oleh biro travel umroh diatur dalam peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 5 peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memiliki ijin operasional dari menteri Agama. Tanggung jawab direksi dalam kasus PT. Amanah Bersama Umat (Abu Tours) dalam hal calon jamaah umroh yang tidak dapat diberangkatkan umroh didasarkan pada Pasal 104 ayat (2) dan (3) UUPT yaitu apabila terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut, berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74500
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 14:13
Last Modified:19 Jul 2019 14:13

Repository Staff Only: item control page