PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT BIROKRASI YANG BERINDIKASI TIPIKOR MELALUI MOU ANTARA APIP DAN APH

WICAKSONO, ARIDYA and Pujiyono, Pujiyono and Astuti, A.M. Endah Sri (2019) PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT BIROKRASI YANG BERINDIKASI TIPIKOR MELALUI MOU ANTARA APIP DAN APH. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Seiring berkembangnya zaman, pembangunan di tingkat daerah haruslah selalu maju agar tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.Pejabat birokrasi di tingkat daerah haruslah tetap melaksanakan amanah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun realita menunjukkan bahwa pejabat birokrasi di tingkat daerah mengalami ketakutan dalam mengambil keputusan proyek pembangunan karena akan dilaporkan atas tuduhan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasi tipikor. Penelitian ini bertujuan untuk, pertamamengetahui dan mendeskripsikan ketentuan hukum positf yang mengacu diatas MoU antara APIP dan APH tahun 2018, kedua untuk mendeskripsikan dan menganalisis praktek penyelesaian perkara penyalahgunaan kewenangan pejabat birokrasi berindikasi tipikor melalui MoU antara APIP dan APH tahun 2018, dan ketiga untuk mendeskripsikan kendala yang terjadi dalam praktek penyelesaian perkara penyalahgunaan kewenangan pejabat birokrasi yang berindikasi tipikor melalui MoU antara APIP dan APH tahun 2018. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris dengan melaksanakan penelitian di Inspektorat Kabupaten Demak, Polres Demak, serta Kejari Demak. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif analitis. Sedangkan seluruh data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis. Hasil Penelitian menemukan bahwa ketentuan yang diacu oleh MoU APIP dan APH tahun 2018 dalam hukum positif Indonesia terdapat di berbagai peraturan perundangan-undangan diantaranya dalam Pasal 385 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 25 PP No. 12 Tahun 2017, serta Inpres No. 1 Tahun 2016.Praktek koordinasi dalam pelaksanaan MoU ini pun sudah diterapkan dengan diadakanya kegiatan Expose , yaitu tukar menukar laporan pengaduan, alat bukti pendukung, serta data atau informasi terkait laporan penyalahgunaan kewenangan. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan MoU APIP dan APH adalah kurang lengkapnya uraian kronologis perkara serta alat bukti dalam laporan masyarakat, dan lamanya proses menunggu LHP dari Inspektorat Kabupaten Demak. Kata Kunci : Penyalahgunaan Kewenangan, Tindak Pidana Korupsi, MoU

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74491
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 13:58
Last Modified:19 Jul 2019 13:58

Repository Staff Only: item control page