TANGGUNGJAWAB PT PEGADAIAN (PERSERO) TERHADAP NASABAH DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO)

AVISSA, BETA and Prananingtyas, Paramita and Mahmudah, Siti (2019) TANGGUNGJAWAB PT PEGADAIAN (PERSERO) TERHADAP NASABAH DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perjanjian hukum gadai mengharuskan adanya penyerahan barang jaminan, yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, kewajiban pemegang gadai antara lain bertanggung jawab terhadap kerusakan, hilang, berkurang, atau tidak sesuai dengan kondisi awal saat penyerahan atas barang jaminan. Hal ini akan memberikan implikasi hukum terhadap PT Pegadaian (Persero) sebagai pemegang gadai. Berkaitan hal tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan permasalahanmengenaipelaksanaan tuntutan ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan barang jaminandi PT Pegadaian (Persero) dan hambatan dari pelaksanaannya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris melalui wawancara di lokasi penelitian dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara untuk dapat dideskripsikan yang bertujuan untuk menggambarkan mengenai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan tuntutan ganti rugi ada karena kelalaian pemegang gadai dalam penyimpanan barang jaminan milik nasabah, pelaksanaan tuntutan ganti rugi diawali dengan memenuhi persyaratan, nasabah hanya berhak menuntut atas hilang atau rusakya barang jaminan gadai yang ada didalam kekuasaan PT Pegadaian (Persero), namun untuk memperoleh ganti rugi tersebut harus melunasi hutangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero). Pelaksanaan tuntutan ganti rugi diakhiri dengan pembayaran nilai ganti rugi, yang diberikan setelah dilunasinya utangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero) yang mengakibatkan hapusnya perjanjian gadai, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala baik yang berasal dari pihak internal dan eksternal,yang dimaksud dengan pihak internal adalah PT Pegadaian (Persero) dan pihak ekternalnya adalah Nasabah, kendala-kendala tersebut seputar tentang sulitnya pencapaian kesepakatan atas nilai penggantian. Jika nasabah menolak besaran nilai penggantian kerugian dan tidak tercapainya kesepakatan maka tuntutan ganti rugi dapat diselesaikan pada jalur hukum.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74485
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 10:46
Last Modified:19 Jul 2019 10:46

Repository Staff Only: item control page