PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL)

ELVIRA, ELVIRA and Prasetyo, Agung Basuki and Triyono, Triyono (2019) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI DESA CIGUGUR, KABUPATEN KUNINGAN (STUDI PUTUSAN PERADILAN FORMAL). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Masyarakat Hukum Adat merupakan masyarakat yang masih mempertahankan kebudayaan tradisionalnya berdasarkan hukum adat. Sayangnya, perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat masih dilakukan setengah-setengah oleh negara, khususnya hak ulayat. Hal ini dapat dilihat dari sengketa tanah Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan yang digugat oleh mantan anggotanya sendiri. Hasil putusan peradilan formal memenangkan pihak Penggugat dengan beralasan bahwa objek sengketa merupakan harta warisan, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkarannya, mengetahui ada atau tidaknya asas keadilan pada putusan peradilan formal, dan mengetahui alasan yang mendasari Masyarakat AKUR mempertahankan objek sengketa. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis sosiologis dimana selain memakai studi putusan dari putusan peradilan formal, juga mengidentifikasi hukum yang hidup dalam masyarakat melalui penelitian langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pertimbangan hukum putusan peradilan formal, hakim menganggap objek sengketa sebagai harta warisan sehingga Penggugat menang. Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi hidup dari pihak Masyarakat AKUR karena tidak disumpah akibat kolom agama di KTP yang kosong. Selain itu, berdasarkan komponen struktural, kultural dan komponen substatif tidak terdapat asas keadilan yang ditemukan dalam putusan peradilan formal karena dalam pertimbangan hukumnya hakim tidak menggunakan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat. Alasan mempertahankan objek sengketa yaitu adanya alasan filosofis berupa keinginan eksistensi Masyarakat Hukum Adat diakui negara, alasan historis berupa adanya manuskrip yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dapat dibagi wariskan, dan alasan sosial budaya guna pelestarian adat istiadat Masyarakat AKUR.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74479
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 10:33
Last Modified:19 Jul 2019 10:33

Repository Staff Only: item control page