KEBIJAKAN LEMBAGA PENYIDIKAN DALAM PEMBERIAN STATUS WHISTLEBLOWER PADA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI

RATNANINGRUM, DYAH AYU and Soponyono, Eko and Rozah, Umi (2019) KEBIJAKAN LEMBAGA PENYIDIKAN DALAM PEMBERIAN STATUS WHISTLEBLOWER PADA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat. Di tengah-tengah perdebatan pemberantasan korupsi, akhir-akhir ini muncul istilah whistleblower dan justice collaborator sebagai salah satu pendekatan proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya memiliki peranan yang sangat penting guna memerangi kejahatan korupsi yang sulit untuk dibongkar. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kriteria pelaku dalam pemberian status whistleblower oleh lembaga penyidikan dalam tindak pidana korupsi saat ini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau socio-legal research yaitu kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum, seperti pembelajaran mengenai asas-asas, doktrin dan hirarki perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang telah penulis peroleh. Hasil penelitian menunjukkan di Indonesia whistleblower dan justice collaborator belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara implisit whistleblower dan justice collaborator di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Namun masih terdapat kekurangan dan kelemahan karena undang-undang tersebut tidak memberikan panduan yang jelas terkait siapa saja yang bisa menjadi whistleblower, bagaimana kriterianya, bagaimana prosedur pengungkapannya, tidak adanya kepastian pemberian reward, perlindungan hukum yang tidak pasti. Dibandingkan dengan Amerika Serikat, Indonesia masih tertinggal dalam hal penanganan terhadap whistleblower dan justice collaborator. Oleh karenanya di masa yang akan datang perlu diformulasikan peraturan setingkat undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai whistleblower dan justice collaborator. Kata kunci: Whistleblower, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi.  

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74478
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 10:31
Last Modified:19 Jul 2019 10:31

Repository Staff Only: item control page