PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IA KEDUNGPANE SEMARANG

SAMOSIR, MERIANA ERSALIDA and Astuti, A.M Endah Sri and R.B Sularto, R.B Sularto (2019) PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IA KEDUNGPANE SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana korupsi yaitu tindakan penyuapan, gratifikasi, penyelewengan atau penggelapan uang (penyalahgunaan jabatan) Negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Lembaga Pemasyarakatan adalah wadah bagi pembinaan Narapidana termasuk Narapidana tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permasalahan yang diajukan adalah pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana korupsi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empris yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan, mendeskripsikan, menjelaskan permasalahan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer sumbernya berasal dari narasumber atau responden yaitu Petugas Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang, sedangkan data sekundernya dari perundang-undangan dan berbagai literatur yang mendukung penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang tidak ada perbedaan perlakuan mendasar dengan narapidana lainnya karena belum ada peraturan khusus yang mengatur. Pembinaan yang dilakukan didasarkan pada Standart Minumum Rules (SMR) yang tercermin dalam 10 Prinsip Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan. Pola pembinaan yang diberikan yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian lebih ditekankan untuk mengembangkan potensi diri menjadi manusia yang berkepribadian luhur dan bermoral. Pembinaan kemandirian diberikan sesuai minat dan bakat sebagai bekal setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Adapun kendala yang dihadapi berupa faktor UU, over capacity, SDM petugas, faktor sarana dan prasarana, kondisi psikologis narapidana, dan faktor masyarakat. Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana, Korupsi

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74475
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 10:26
Last Modified:19 Jul 2019 10:26

Repository Staff Only: item control page