DAMPAK PELANGGARAN “THE HAGUE LAWS” DAN “THE GENEVA LAWS” PADA KONFLIK BERSENJATA TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN

MOCHAMMAD.Q.S.G.N, MOCHAMMAD.Q.S.G.N and Setiyono, Joko and Setyawanta R, L.Tri (2019) DAMPAK PELANGGARAN “THE HAGUE LAWS” DAN “THE GENEVA LAWS” PADA KONFLIK BERSENJATA TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Konflik bersenjata yang terjadi baik bersifat internasional maupun non-internasional sepanjang sejarah perkembangan manusia masih kerap terjadi dan dianggap sebagai solusi dari sebuah permasalahan. Konflik bersenjata memiliki dampak tidak hanya kepada pihak yang terlibat namun juga berdampak pada lingkungan hidup dimana konflik itu terjadi. Berbagai peraturan lahir untuk mengatur, mengkaji, dan membatasi melalui berbagai instrumen. Hukum internasional melahirkan Hukum Perang yang sekarang telah berkembang menjadi Hukum Humaniter untuk mengatur konflik apabila terjadi dan Hukum Lingkungan Internasional untuk mengatur permasalahan lingkungan hidup. Perangkat yang mengatur konflik bersenjata ini belum sepenuhnya sempurna, karena masih dapat ditemui pelanggaran saat terjadinya konflik bersenjata yang harus dikaji lebih lanjut untuk dapat memberi perlindungan yang pasti terhadap lingkungan hidup. Terdapat beberapa permasalahan yang kemudian dapat diangkat, pertama adalah mengenai penyebab utama kerusakan lingkungan saat terjadinya pelanggaran konflik bersenjata, kedua mengenai bagaimana fakta kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari berbagai kasus pelanggaran Hukum Humaniter dan Hukum Lingkungan Internasional yang ada, dan ketiga mengenai upaya Hukum Humaniter maupun Hukum Lingkungan Internasional untuk terus mengkaji dan melahirkan istrumen atas berbagai kasus yang terjadi. Untuk mengkaji permasalahan tersebut kedalam sebuah penulisan hukum, maka digunakan metode penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan doktrinal, penelitian mendasarkan norma hukum sebagai bahan penelitiannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, penyebab utama kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari konflik bernjata karena melanggar norma prinsip Hukum Humaniter. Fakta-fakta kerusakan yang terjadi bisa dilihat pada kasus Perang Dunia II, Perang Vietnam, dan Perang teluk yang dimana secara terang-terangan menggunakan cara perang, senjata perang yang sudah dilarang maupun belum diatur yang sama-sama berdampak pada Lingkungan Hidup. Berbagai upaya telah dilakukan Hukum Humaniter dan Hukum Lingkungan Internasional untuk terus memberi perlindungan kepada lingkungan hidup dengan cara terus mengadopsi, melahirkan dan mengkaji peraturan-peraturan baru guna mempersempit ruang bagi pihak bersengketa untuk melanggar mapun membuat inovasi senjata yang belum diatur.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74474
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 10:27
Last Modified:19 Jul 2019 10:27

Repository Staff Only: item control page