AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN PADA MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI CIGUGUR KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT

NISAK, KHUMAYROTUN and Triyono, Triyono and SUKIRNO, SUKIRNO (2019) AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN PADA MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI CIGUGUR KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta yang dicatatkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun, perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil karena organisasinya belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat; untuk menganalisis permasalahan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat yang tidak mendaftarkan organisasinya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan untuk mengetahui akibat hukum perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah 1) Praktik perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, hanya dicatatkan oleh sesepuh adat; 2) Alasan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) tidak mendaftarkan organisasinya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) menganggap bahwa mereka adalah masyarakat hukum adat yang menganut ajaran leluhur sunda atau penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan serta tidak ada jaminan bahwa organisasi yang sudah terdaftar tidak akan dibubarkan; dan 3) Akibat hukum perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil secara hukum negara belum sah karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sedangkan menurut hukum adat sah karena perkawinan sudah memiliki pencatatan dan pengesahan melalui hukum adat masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) tentang perkawinan. Akta perkawinannya disebut dengan Pranata Jatuk Rami.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74465
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 10:11
Last Modified:19 Jul 2019 10:11

Repository Staff Only: item control page