URGENSI KEBERADAAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DI KABUPATEN REMBANG

RACHMAYANTI, PRADESTI ELVA and Silviana, Ana and Santi, I.G.A Gangga (2019) URGENSI KEBERADAAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DI KABUPATEN REMBANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Sebagaimana diatur didalam PP 24 Tahun 2016 untuk mempermudah rakyat di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah, Menteri dapat menunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Namun, masih terdapat daerah yang belum cukup terdapat PPAT dan belum semua Camat di tunjuk menjadi PPAT Sementara salah satunya yaitu di Kabupaten Rembang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui masih dibutuhkan atau tidak Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kabupaten Rembang, untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab tidak meratanya formasi penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Rembang. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Rembang, subyek penelitiannya yaitu ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Camat Kabupaten Rembang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Rembang, obyek penelitiannya adalah formasi persebaran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Rembang. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, sedangkan metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara masih dibutuhkan di Kabupaten Rembang terutama di daerah-daerah yang belum dijangkau oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Faktor-faktor yang menyebabkan tidak meratanya persebaran formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Rembang yaitu 1) Dihapuskannya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 208/KEP-173/VIII/2015 tentang Daerah Kerja PPAT, 2) PPAT cenderung memilih berkedudukan di daerah dekat pusat kota, 3) PPAT yang juga sebagai Notaris mengikuti penempatan daerah kerjanya sebagai Notaris, 4) Masyarakat di daerah cenderung untuk mengurus urusan pertanahan di Kecamatan, 5) Karena faktor ekonomi transaksi jual beli jarang dilakukan di daerah, 6) Masyarakat daerah melakukan perbuatan hukum di PPAT hanya mengenai tanah-tanah yang bersengketa. Camat sebagai PPAT Sementara masih dibutuhkan di Kabupaten Rembang namun alangkah lebih baik terdapat persebaran PPAT secara merata ke setiap daerah karena Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara yang sewaktu-waktu dapat berakhir apabila tugasnya di daerah tersebut telah selesai. Oleh karena itu Menteri harus tegas dalam menerapkan kebijakan mengenai persebaran formasi PPAT khususnya untuk daerah.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74453
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:19 Jul 2019 09:57
Last Modified:19 Jul 2019 09:57

Repository Staff Only: item control page