RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn)

SITANGGANG, NIKO and Purwoto, Purwoto and R.B Sularto, R.B Sularto (2019) RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan yang sulit ditangani dan merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi. Salah satu hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 adalah pemulihan hak atas korban dalam bentuk Restitusi yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu tentang bagaimana pengaturan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan yang mencantumkan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Nomor 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn. Metode penelitian yang akan digunakan dalam meneliti permasalahan ini yaitu dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang akan digunakan yaitu dengan menggunakan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh keterangan bahwa pengaturan hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 dan Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ganti kerugian juga diatur dalam peraturan nasional lainnya namun yang dapat dituntut hanya kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 101 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata. Berdasarkan putusan Nomor 1554/Pid.B/2012/PN.Mdn, pengabulan permohonan restitusi sudah tepat tetapi ada kecacatan dalam penerapan restitusinya. Kata Kunci : Restitusi, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74422
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 14:17
Last Modified:18 Jul 2019 14:17

Repository Staff Only: item control page