PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta)

DEVI, IGA SUKMA and Saadah , Nabitatus and adiyanta, fc susila (2019) PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya, tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction.Sifat dari rekomendasi Ombudsman adalah tidak mengikat dan tidak dapat dipaksakan untuk dieksekusi. Hal ini yang mengakibatkan rekomendasi Ombudsman sering kali diabaikan oleh penyelenggara negara. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dan bahan hukum melalui metode penelitian (field research) dan studi kepustakaan (library research). Analisis hasil penelitian menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dikarenakan dibutuhkan waktu yang lama untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Konsekuensi yuridis apabila penyelenggara negara tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana, sanksi administratif diberlakukan bagi terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman diatur dalam ketentuan Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 36Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Saran untuk permasalahan di atas pertama adanya dukungan sikap dari penyelenggara negara supaya pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dapat terlaksana secara efektif. Dukungan sikap dari penyelenggara negara sangat diperlukan karena pelaksanaan rekomendasi Ombudsman bergantung pada kesadaran moral penyelenggara negara. Kedua menciptakan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi dengan menerima, menampung dan melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kata Kunci: Lembaga Pengawas, State Auxiliary Organ, dan Rekomendasi Ombudsman

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:74416
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Jul 2019 14:02
Last Modified:18 Jul 2019 14:02

Repository Staff Only: item control page